Pelaku yang Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Kena Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak

Dua pelaku yang menculik dan membunuh bocah 11 tahun di Makassar demi bisa menjual organ tubuh korban terkena pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pelaku yang Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Kena Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak
Pelaku yang bunuh bocah 11 tahun di Makassar kena pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan anak. Gambar : merdeka.com

BaperaNews - Dua orang remaja di Makassar berinisial AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh MFS (11) demi bisa menjual organ tubuh korban. Kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polrestabes Makassar Kompol Budhi Haryanto pada Selasa (10/11), dua pelaku masih duduk di bangku SMA, bertempat tinggal di Jalan Batua Raya. Salah seorang pelaku mengenal korban, rumah korban tidak jauh dari Jalan Batua Raya.

“Dua pelaku itu dijerat Pasal Pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Mereka masih di bawah umur, ancaman hukumannya dikurangi setengah, jika mereka sudah dewasa, pastilah hukumannya mati atau seumur hidup, jadi biar nanti hukum yang menentukan” tuturnya.

Kedua pelaku berniat mengambil ginjal korban dan menjualnya di situs jual beli organ tubuh yang mereka temukan ketika searching di Google, mereka terjebak pada informasi negatif di internet.

“Mereka bukan jaringan penjual organ tubuh, tapi mereka mengkonsumsi konten negatif” terangnya.

Selain karena mendapat konten negatif di internet, AD juga nekat melakukannya karena masalah ekonomi, AD ingin membuktikan bahwa ia bisa mendapat uang.

“Karena masalah ekonomi, AD ingin tunjukkan pada orang tuanya kalau dia bisa cari uang, ekonomi pelaku memang kurang, dari situ pelaku ingin kaya dan punya harta sehingga muncul niat menculik dan membunuh” bebernya.

Baca Juga : Terlilit Utang, Ibu dan Anak di Bogor Buat Skenario Pura-Pura Diculik

Sebelumnya heboh kabar bocah 11 tahun di Makassar hilang, korban akhirnya ditemukan di kolom jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Moncongloe, Kabupaten Maros pada Selasa dini hari (10/1) dalam kondisi mengenaskan.

Bocah 11 tahun di Makassar (MFS) tersebut ditemukan dalam kondisi tangan dan kakinya diikat, dibungkus kantong plastik. Dilaporkan bahwa bocah 11 tahun di Makassar hilang sejak Minggu (8/1).

Dari rekaman CCTV, korban diajak pelaku membersihkan rumah dengan iming-iming diberi uang Rp 50.000 di depan Indomaret Jalan Batua Raya.

Namun usai ikut pelaku naik motor, korban tak kunjung kembali ke rumah, hingga ditemukan tewas. Usai menawarkan organ tubuh korban, situs tersebut ternyata tidak merespon, pelaku pun membuang jasad korban.

“Saya searching di Google cara jual organ tubuh manusia karena masalah ekonomi dan tiap hari dimarahi orang tua, jadi saya lakukan ini untuk pertama kali,” tutur AD. AD kemudian minta bantuan rekannya MF.

AD dan MF membunuh korban dengan mencekik dari belakang, kepala korban dibenturkan ke lantai sebanyak lima kali, membuat korban tewas seketika. “Saya chat di email untuk jual organ tubuh tapi tidak dibalas, saya sempat membuat promosi dan belum ada pembeli” pungkasnya.

Baca Juga : Berakhir Pilu, Kisah Seorang Wanita Donorkan Ginjal Untuk Suami Yang Berakhir Diusir Hingga Diceraikan