Pelaku Industri Game Lokal Komentari Kominfo Blokir Steam
Salah satu pelaku industri game di Indonesia ikut memberikan komentar usai Kominfo memblokir game Steam.
BaperaNews - Kabar terkait pemblokiran sejumlah layanan digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Sabtu 30 Juli 2022 memang menjadi sorotan warganet.
Kominfo sudah memastikan terdapat delapan layanan digital atau PSE Lingkup Privat yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ke Kementerian. Dari delapan layanan yang diblokir oleh Kominfo, ada beberapa situs gaming populer yang sering digunakan oleh gamers Indonesia diantaranya yakni Steam, Epic Games, hingga Origins (EA). Hal ini pun menuai kritikan dari warganet.
Hanya dalam beberapa saat setelah pemblokiran, kata kunci terkait #BlokirKominfo, Epic Games, hingga Steam menjadi trending di media sosial Twitter hingga saat ini.
Cuitan dari para warganet tersebut diisi dengan berbagai reaksi dari para pelaku industri game di Indonesia. Salah satu pelaku industri game di Indonesia yang ikut memberikan komentarnya adalah CEO dan Founder Toge Productions, Kris Antoni.
Dilansir dari Liputan6.com, Kris Antoni menyampaikan bahwa saat itu dirinya sedang membantu pihak Kominfo dan Valve bertemu.
"Saya cuma bisa bilang saat ini Toge Productions telah melakukan mediasi dan mempertemukan Valve dan Kominfo lewat email," ujar Kris.
Baca Juga : Waduh! Situs PSE Di Incar Hacker, Kominfo Curhat Terima Jutaan Serangan Siber Per Hari
Namun sayang, Kris tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait perkembangan dari pertemuan kedua belah pihak tersebut.
Diketahui sebelumnya, Asosiasi Game Indonesia (AGI) mengimbau kepada para pelaku industri game swasta di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
"Kami mengimbau mereka untuk mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id," tulis AGI dalam situs web resminya, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Agi menjelaskan pemutusan akses yang dilakukan oleh pihak Kominfo tidak bersifat permanen, PSE Lingkup Privat bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia seperti sedia kala jika para PSE yang terblokir sudah mendaftarkan diri.
"Saat ini Kominfo aktif berkomunikasi dengan para PSE yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah PSE melakukan pendaftaran," tutur Agi
Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah PSE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua PSE yang akan beroperasi di Indonesia.