Pasutri di Tangerang Gunakan 41 KTP Palsu untuk Bobol Bank

Pasutri di Tangerang menggunakan 41 identitas palsu untuk membobol bank, menyebabkan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.

Pasutri di Tangerang Gunakan 41 KTP Palsu untuk Bobol Bank
Pasutri di Tangerang Gunakan 41 KTP Palsu untuk Bobol Bank. Gambar : Bahtiar Rifa'i/Detikcom

BaperaNews - Pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang, Banten, terlibat dalam kasus pembobolan bank. Mereka, berinisial HS dan FRW, menggunakan modus membuka rekening dan mendapatkan kartu kredit dengan menggunakan 41 identitas palsu.

Aksi mereka berhasil membobol bank dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar, dan kasus ini berlangsung selama setahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2021.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap pasutri tersebut di rumah kontrakan mereka di Cinere pada tanggal 25 Oktober 2023. Setelah penangkapan, keduanya ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

Dalam penanganan kasus ini, pasutri HS dan FRW dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, dan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah langkah awal dalam proses hukum ini.

Didik Farkhan Alisyahdi juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembobolan bank tersebut. Pasutri FRW alias Febriana bekerja sebagai karyawan di cabang bank BSD Tangerang.

Baca Juga : Dituduh Mencuri HP, 2 Pria di Sumut Bakar Teman Sendiri

Dia memanfaatkan kedudukannya untuk membuka rekening nasabah prioritas dengan modal awal sekitar Rp 500 juta. Setelah membuka rekening dengan identitas palsu, dia mendapatkan fasilitas kartu kredit.

Namun, yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah peran suami FRW, HS. HS berperan sebagai pemasok identitas palsu yang digunakan untuk membuka rekening dan mendapatkan kartu kredit. Didik mengungkapkan bahwa HS memasok KTP dengan identitas palsu dalam jumlah besar, bahkan hingga 41 identitas berbeda dengan nama dan alamat yang beragam.

Identitas yang digunakan oleh HS dan FRW adalah identitas palsu yang mereka buat sendiri. Pasutri ini melakukan aksi penipuan dengan mengajukan kartu kredit atas nama orang lain setelah membuka rekening dengan identitas fiktif.

Aksi pembobolan bank ini dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2021. Sebagai seorang karyawan bank, FRW memiliki akses untuk membuka rekening dan memberikan fasilitas kartu kredit hingga nilai Rp 500 juta. Total kerugian yang berhasil mereka timbulkan mencapai Rp 5,1 miliar.

Pasutri HS dan FRW menggunakan kartu kredit dengan identitas palsu tersebut untuk berbelanja barang-barang mewah dan bahkan menjualnya kembali. Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap 41 identitas palsu yang mereka gunakan. 

Baca Juga : Usai Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemulung yang Curi Uang Rp 80 Juta Hingga Emas