Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Kena Denda Rp1 M di Australia

Pemerintah Australia menerapkan Undang-Undang yang memberikan hak kepada karyawan untuk menolak kontak dari atasan di luar jam kerja.

Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Kena Denda Rp1 M di Australia
Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Kena Denda Rp1 M di Australia. Gambat : Ilustrasi canva

BaperaNews - Baru-baru ini, Australia mengeluarkan peraturan baru yang cukup menarik perhatian banyak orang, terutama para pekerja. Pada Senin (26/8), pemerintah Australia mulai menerapkan Undang-Undang yang memberikan hak kepada karyawan untuk menolak kontak dari atasan di luar jam kerja. 

Peraturan baru ini adalah langkah besar yang diharapkan dapat mengubah cara orang bekerja dan beristirahat. 

Peraturan pekerjaan ini sebenarnya sudah disahkan pada Februari lalu, tetapi baru mulai berlaku sekarang. Dengan adanya Undang-Undang ini, pekerja di Australia tidak perlu lagi merasa tertekan untuk menjawab telepon atau email dari atasan mereka setelah jam kerja berakhir.

Tentu saja hal ini menjadi kabar baik bagi banyak orang yang sering merasa terjebak dalam pekerjaan bahkan saat mereka seharusnya bersantai. 

Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia, Murray Watt, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

"Yang kami minta masyarakat lakukan adalah sedikit menghormati kehidupan pribadi dan mengakui bahwa mereka tidak dibayar di luar jam kerja untuk menjawab telepon," ungkap Watt kepada Sky News. 

Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pekerja untuk memiliki waktu istirahat yang layak. Namun, meskipun pekerja dilindungi oleh Undang-Undang ini, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. 

Pengusaha masih diperbolehkan untuk menghubungi karyawan dalam keadaan darurat atau untuk pekerjaan yang jadwalnya tidak teratur. 

Baca Juga : Perusahaan di China Janji Beri Bonus Jika Karyawannya Mau Lari 50 KM

Namun, karyawan memiliki hak untuk menolak jika mereka merasa kontak tersebut tidak wajar. Jika terjadi perselisihan, mereka dapat mengadu kepada Fair Work Commission (FWC), lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja.

FWC akan menilai apakah kontak tersebut wajar atau tidak berdasarkan beberapa faktor, termasuk peran karyawan, keadaan pribadi, dan metode kontak yang digunakan. 

Jika pengusaha terbukti melanggar peraturan ini, mereka bisa dikenakan denda yang cukup besar, yaitu 19.000 dollar Australia atau sekitar Rp198,45 juta. 

Untuk perusahaan, denda maksimal bisa mencapai 94.000 dollar Australia, setara dengan Rp981,83 juta. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Australia serius dalam menegakkan peraturan pekerjaan ini.

Keputusan pemerintah ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Dewan Serikat Buruh Australia (ACTU) menyambut baik kebijakan baru ini. 

Mereka menganggap Undang-Undang ini sebagai kemenangan bagi para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang pengajaran, layanan masyarakat, dan administratif. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan jam kerja warga Australia dapat berkurang, dan masalah kesehatan mental yang sering muncul di tempat kerja dapat diatasi.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Pusat Pekerjaan Masa Depan di Australia Institute pada tahun 2022 menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kantor mengalami kelelahan fisik, stres, dan kecemasan. 

Ini adalah masalah serius yang perlu ditangani, dan peraturan pekerjaan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi.

Dengan adanya peraturan ini, pekerja di Australia kini memiliki lebih banyak kontrol atas waktu mereka. Mereka tidak perlu lagi merasa tertekan untuk selalu tersedia bagi atasan mereka. 

Ini adalah langkah positif menuju lingkungan kerja yang lebih sehat dan seimbang. Semoga peraturan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan suasana kerja yang lebih baik.

Baca Juga : Microsoft Larang Karyawan China Pake HP Android, Ini Alasannya!