Malaysia Jadi Negara Pertama yang Izinkan Pembayaran Zakat Pakai Kripto

Malaysia menjadi negara pertama mengizinkan pembayaran zakat menggunakan kripto. Langkah inovatif ini mudahkan generasi muda tunaikan kewajiban zakat di era digital

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Izinkan Pembayaran Zakat Pakai Kripto
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Izinkan Pembayaran Zakat Pakai Kripto. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Malaysia kini mencatatkan sejarah sebagai negara pertama yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan mata uang kripto. 

Keputusan ini merupakan langkah besar yang menunjukkan adaptasi Islam terhadap perkembangan teknologi modern, terutama dalam dunia blockchain dan cryptocurrency. 

Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menunaikan kewajiban zakat mereka.

Datuk Abdul Hakim Amir Osman, CEO Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP), mengungkapkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mendidik umat Muslim mengenai kewajiban membayar zakat dalam era digital.

"Kripto adalah sumber kekayaan baru yang dimiliki generasi muda. Lebih dari separuh investor berusia 18 hingga 34 tahun terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, yang dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk memenuhi kewajiban zakat," ujarnya pada Selasa (31/12/2024).

Keputusan ini didasarkan pada Sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal yang juga memutuskan bahwa mata uang digital dapat diperdagangkan sebagai komoditas.

Untuk itu, zakat bisnis dari aset kripto dikenakan pada tingkat 2,5%, yang sesuai dengan ketentuan zakat pada umumnya. 

Baca Juga : Negara Dikabarkan Kantongi Rp26,75 Triliun dari Pinjol dan Kripto

Menurut Abdul Hakim, digitalisasi dalam praktik keagamaan ini menunjukkan bahwa Islam terus berkembang, mengikuti kemajuan zaman dan kebutuhan umat Muslim di seluruh dunia.

Terkait pengumpulan zakat dari aset digital, laporan menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2023, jumlah zakat yang dikumpulkan dari aset digital tercatat sebesar RM 25.983,91 (sekitar Rp9,3 miliar), dengan kenaikan yang mencolok pada tahun 2024, yakni mencapai RM 44.991,97 (sekitar Rp16,2 miliar). 

Pencapaian ini mengindikasikan bahwa pembayaran zakat melalui kripto semakin diterima oleh masyarakat, khususnya di kalangan investor muda yang banyak terlibat dalam dunia kripto.

Malaysia sendiri diperkirakan memiliki aset digital senilai RM 16 miliar (sekitar Rp57,7 triliun) yang wajib dizakati.

Dengan adanya kebijakan ini, PPZ-MAIWP berharap lebih banyak umat Muslim yang dapat memenuhi kewajiban zakat mereka, khususnya mereka yang memiliki aset dalam bentuk digital. 

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong inklusivitas dalam beragama, mengingat semakin banyaknya generasi muda yang terlibat dalam dunia kripto dan teknologi blockchain.

Baca Juga : OJK bersama Kemenkeu Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto