Mahfud MD: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa motif Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Mahfud MD: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa motif Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Gambar : Dok. Rakha A/Detik.com

BaperaNews - Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa motif eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J merupakan suatu hal yang sensitif.

Mahfud MD mengatakan alasan yang mendasari perintah penembakan Brigadir J itu belum bisa diungkap ke publik dan hanya boleh didengar orang dewasa.

“Yang penting kan sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Terkait motif, hanya boleh didengar orang dewasa yang nanti dikonstruksi Polisi,” ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (09/08).

Mahfud MD juga menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengungkapkan bahwa masih ada 28 anggota polisi lain yang akan diperiksa terkait pelanggaran kode etik dari total 31 orang di balik kasus penembakan Brigadir J. 

“Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana. Misalnya, saat dia mencopot CCTV, itu bukan sekedar tidak profesional, namun sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga. Kita tunggu, yang penting sekarang telur pecah dulu,” tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menegaskan Brigadir J tewas usai ditembak dan bukan dalam aksi tembak-menembak seperti yang diceritakan di awal. Salah satu orang yang menembak Brigadir J ialah Bharada E yang bergerak karena perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga : Intip Gaji Ferdy Sambo Yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, Kapolri menjelaskan timsus kepolisian sudah mendalami kasus ini dengan meminta keterangan para saksi yang melihat kejadian salah satunya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

“Motif penembakan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap para saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi, saat ini motif penembakan belum bisa kita simpulkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (09/08).

Tersangka yang kini telah ditetapkan polisi berjumlah 4 orang diantaranya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Namun, dalam kasus penembakan tersebut, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Bharada E ditugaskan untuk menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Brigadir RR ditugaskan untuk membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan tersangka ketiga yakni KM juga ditugaskan untuk membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dan Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka, saat itu berperan untuk menyuruh melakukan aksi penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya. 

Nantinya, para tersangka akan terkena pasal 340 KUHP Subsider, Pasal 338 KUHP Juncto, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Kapolri: Tak Ada Tembak-Menembak, Murni Pembunuhan Berencana