Lebaran Sudah Lewat, 92 Pemda Belum Cairkan THR PNS
Lebaran usai, 92 pemerintah daerah belum cairkan THR PNS. ASN yaang belum menerima THR diminta adukan melalui Posko THR lewat aplikasi SIAP KERJA.
BaperaNews - Lebaran telah usai, masyarakat sebagian sudah menjalani kembali rutinitasnya. Namun ternyata hingga saat ini ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum mendapat THR (Tunjangan Hari Raya).
Menurut Kementerian Keuangan, ada 92 pemerintah daerah belum cairkan THR untuk PNS di lingkup kerja mereka.
Meski demikian, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Tri Budhianto menyebut secara umum pembayaran THR PNS berjalan lancar.
Menurut data Tri per Jumat (28/4), sudah ada 4.710.708 PNS di pemerintah pusat dan di daerah yang sudah mendapat THR, anggaran yang dicairkan sebanyak Rp 24,84 Triliun dengan rincian Rp 11,715 Triliun untuk ASN pemerintah pusat (2.110.909 pegawai) dan 13.383 satuan kerja di 84 kementerian atau lembaga.
Sedangkan THR PNS yang sudah dibagikan di pemerintah daerah ialah untuk 2.590.799 pegawai dengan total anggaran Rp 13,13 Triliun. Selanjutnya untuk THR Pensiunan telah tercairkan Rp 9,33 Triliun yang dicairkan oleh PT Asabri Persero dan PT Taspen.
“Untuk yang pensiun tinggal verifikasi saja dari pensiunannya sebagai aturan untuk mencairkan dana” pungkas Tri.
Baca Juga : Kemnaker Buka Suara Terkait THR Kena Potongan Pajak
Kemenkeu tidak merinci mana saja lembaga atau kementerian yang disebut belum mencairkan THR hingga saat ini mengingat Tri menyebut pembayaran THR berjalan lancar.
Sebagaimana diketahui THR lebaran 2023 ini diminta untuk dibayarkan pada pekerja selambatnya H-7 Lebaran, jika ada yang belum memberikan THR untuk pekerjanya jelas telah melanggar ketetapan yang ada dan akan mendapat sanksi baik itu sanksi administratif maupun denda.
Bagi Anda PNS, ASN, ataupun pegawai swasta yang belum menerima THR atau mendapat THR tidak sesuai aturan bisa mengadukan ke Posko THR di aplikasi SIAP KERJA atau ke nomor WhatsApp 08119521150 atau laman https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui call center di 1500630.
Pilih zona kerja Anda dan konsultasikan masalah THR yang ada. Pihak Kemnaker akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan diskusi dan menghubungi pihak lembaga atau perusahaan terkait yang belum memberikan THR atau memberi THR tidak sesuai aturan pada pekerjanya.
Demikian informasi tentang dugaan belum dicairkannya THR PNS dan ASN di 92 pemerintah daerah, semoga masalah bisa segera terselesaikan dan semua pekerja bisa mendapat hak THRnya dengan adil ya.
Baca Juga : 488 Perusahaan Diadukan Ke Kemnaker Karena Masalah THR