Kronologi Pensiunan TNI Ditusuk Usai Cekcok Parkir

Pensiunan TNI berpangkat Letkol meninggal dunia usai dianiaya oleh seorang pemilik ruko Lembang, Bandung Barat, Jabar.

Kronologi Pensiunan TNI Ditusuk Usai Cekcok Parkir
Kronologi Pensiunan TNI disutuk usai cekcok parkir. Gambar : Kompas.com/Dok. Bagus Puji Panuntun

BaperaNews - Seorang pensiunan TNI berpangkat Letkol bernama (Purn) Muhammad Mubin meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh seorang pemilik ruko berinisial HH (30) di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa (16/8). Mubin ditusuk pada jam 08.10 WIB sampai tewas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim menyebut HH dan Mubin awalnya berantem hingga berakhir dengan tindak penganiayaan terhadap korban.

Penisunan TNI (Mubin) dan pemilik ruko cekcok hingga berkelahi. Dipicu karena Mubin parkir di depan ruko milik pelaku.

“Saat itu Mubin hendak parkir mobil di pintu gerbang rumah HH. Kemudian karyawan pemilik ruko (HH) menegur Mubin agar tidak parkir mobil di depan pintu gerbang rumah” ujar Ibrahim (18/8).

Namun ketika ditegur, Mubin justru merasa tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pemilik ruko (HH), hingga terjadi cekcok.

“Terdengar oleh pelaku yang sedang masak di dalam rumah, mendengar karyawan (pelaku) cekcok dengan Mubin, pelaku pun keluar dan membawa pisau dapur” lanjutnya.

HH yang membela karyawannya pun adu mulut dengan pensiunan TNI. “Mubin malah berbalik memarahi pemilik ruko dan HH langsung menusukkan sebilah pisau yang dibawanya dari dalam rumah” terangnya.

Baca Juga : Brigjen NA Tembak Kucing, Pakar Beberkan Sejumlah Faktor Pemicu Kekejaman Terhadap Hewan

Muhammad Mubin mengalami beberapa tusukan dan sempat menyelamatkan diri dengan pergi menggunakan mobilnya.

“Sekitar 50 meter dari tempat kejadian, mobil Mubin berhenti dan korban minta tolong” jelasnya.

Pensiunan TNI ini pun ditolong oleh warga sekitar, Mubin hendak dibawa ke rumah sakit terdekat yakni di Klinik Sespim Polri, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Pelaku atau HH (pemilik ruko) kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti pisau dapur yang dipakai untuk menusuk korban.

“Korban ialah Purnawirawan (Pensiunan TNI) yang sekarang menjadi karyawan swasta, tersangka tidak mengenali korban” pungkasnya.

Memang pertikaian terjadi diawali dari Mubin yang parkir sembarangan di depan gerbang rumah pelaku, namun HH terlalu emosi hingga bertindak nekat kepada Mubin (pensiunan TNI).

Ibrahim memastikan peristiwa penganiayaan ini diproses secara objektif dan pelaku (HH) telah ditahan. Proses hukum akan terus berjalan untuk menentukan vonis hukuman bagi pelaku.

Kejadian penganiayaan tusuk ini tentunya jadi pelajaran untuk tetap bersabar dan tidak mengedepankan emosi dalam hal apapun.

Baca Juga : Penulis Novel Ayat-Ayat Setan Ditikam Di Panggung New York