Kominfo Lewat Aturan PSE Bisa Intip Pesan Whatsapp dan Gmail
Isi pesan pengguna WhatsApp dan Gmail bisa diintip oleh pemerintah karena PSE Lingkup Privat sesuai dengan aturan Permenkominfo.
BaperaNews - Isi pesan pengguna milik media sosial WhatsApp dan Gmail disebut bisa diintip oleh pemerintah karena adanya PSE Lingkup Privat, hal ini sesuai dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha mengungkap hal tersebut, pemerintah bisa melihat isi pesan di WhatsApp, meski aplikasi tersebut punya fitur enkripsi. “Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa melihat dan meminta informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan, meski data tersebut dienkripsi” ujarnya.
Enkripsi sendiri ialah metode yang memungkinkan pesan atau informasi di WhatsApp dan Gmail terkunci, riwayat pesan diubah menjadi kode acak rahasia. Menurutnya, secara teknis, WhatsApp dan Gmail memang bisa memantau isi pesan, kepada siapa pesan dikirim.
Namun terkait payung hukum yang diatur Kemenkominfo, Pratama menyebut ada sejumlah pasal yang menghalalkan pemerintah mengintip isi pesan. Yakni pada Pasal 9, 14, dan 36 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai bisa menghilangkan privasi masyarakat.
“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan untuk membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus melalui pengadilan” imbuhnya.
Artinya, pesan di WhatsApp dan Gmail baru bisa dilakukan jika ada perkara hukum dimana hal ini lumrah dilakukan di berbagai Negara. Pratama Persadha menilai, permintaan akses media sosial milik masyarakat itu harus mendapat perhatian dari Kemenkominfo agar tidak menjadi pro kontra di masyarakat.
Baca Juga : Waspada Puluhan Malware Di Aplikasi Google Play Store
Terlebih, jika alasan membuka informasi karena frase “Mengganggu ketertiban umum” yang jelas tidak berbatas. Karenanya, sebaiknya ada diskusi elemen masyarakat bersama dengan Kemenkominfo tentang batasan akses ke platform WhatsApp dan Gmail tersebut.
Pratama menjelaskan, masyarakat yang keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). “Jangan sampai ini mendapat perhatian asing menilai ini upaya mematikan demokratisasi di ruang digital” tandasnya.
Secara terpisah, Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Alia Yofira menyebut aturan Permenkominfo memberi kewenangan aparat untuk mendapatkan informasi apapun dari Gmail dan WhatsApp.
“Ketika yang mengakses ini ialah pemerintah, kemudian untuk yang mengawasi, misalnya tidak memakai ijin dari pengadilan juga adalah pemerintah, khususnya ketika otoritas perlindungan data pribadinya yang masih dibahas, tapi ada tendensi akan di bawah pemerintah” tuturnya.
Menurut Alia, hal ini berpotensi membuat pasal karet dan rentan penyalahgunaan lewat diksi abu-abu seperti “Mengganggu ketertiban umum” dan “meresahkan masyarakat”. jelasnya.