Awas! Kini Polisi Bisa Tilang Kamu Melalui Kamera Hp Dengan ETLE Mobile
Bermodal kamera HP kini polisi dapat mengedarkan surat tilang otomatis bagi pelanggar yang telah terintegrasi pada ETLE Mobile dalam aplikasi Go Sigap telah resmi beroperasi di Jawa Tengah.
BaperaNews - Berbagai ide pemerintah beserta jajarannya dalam membangun era serba digital kembali mencuat ke ranah publik. (Ya..metaverse wanna be) kali ini perkembangan Artificial Intelligent/AI yang berhasil dibuat untuk memangsa pengendara bermotor +62 yang sekiranya bandel di jalanan.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile ini adalah sebuah sistem elektronik yang terintegrasi oleh kamera hp yang dapat mengambil sebuah gambar yang nantinya akan diprediksi secara otomatis kelalaian sang pengendara dan terbitlah surat tilang otomatis. (keren ya)
Kabarnya kehebatan ETLE Mobile ini dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan bahkan pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata dan masih banyak lagi.
Meski sudah dibuat dan diharapkan ampuh memberi efek jera kepada pengendara yang bandel di jalanan, ternyata belum semua wilayah di Indonesia terintegrasi dengan sistem tersebut.
Baca Juga : Aturan Baru KTP, Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf
Contoh penggunaan ETLE Mobile berkolaborasi dengan Go Sigap yang telah resmi ada di Jawa Tengah.
Ditlantas Polda Jawa Tengah memakai program tilang elektronik atau ETLE dengan kamera hp (handphone) dan ponsel yang dipakai polisi selama berpatroli, program ETLEE tersebut mengusung konsep aplikasi mobile Go Sigap.
Kasigar Subdir Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel menyampaikan bahwa program ETLE mobile dilakukan untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki kamera ETLE statis.
“Jadi di Jateng sekarang sudah pakai ETLE mobile dan alat khusus, mekanisnya, petugas Polantas yang patroli boncengan pakai motor, petugas di belakang itu hunting pelanggaran lalu lintas dengan alat khusus di Go Sigap” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi NTMC Channel hari Jumat 20 Mei 2022.
Gabungan ETLE Mobile dan Go Sigap terasa adil untuk pembagian kerja robot dan polantas di lapangan hehe. Karena, nantinya hasil gambar pelanggaran yang diambil petugas akan dikirim otomatis ke back office di Ditlantas Polda Jateng, sehingga akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar tersebut. Jika semua data sudah selesai, surat konfirmasi akan dicetak dan dikirim melalui kurir kepada pelanggar.
Nantinya pelanggar diminta untuk menghubungi nomor call center yang tertera pada surat untuk mempertanyakan mekanisme penyelesaian tilang. “Meminta layanan penyelesaian tilang online, lalu mengirim KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar, petugas admin di back office yang akan membuat tilang online untuknya” imbuhnya.
Setelah surat tilang jadi, pelanggar wajib membayar denda lewat BRIVA, nomor rekening akan dikirim melalui kontak call center, pelanggar juga wajib mengunggah bukti pembayaran kepada call center, jika sudah selesai dilakukan, maka proses penyelesaian tilang selesai.
Kalo dipikir pikir sih ETLE tidak hanya memberi efek jera bagi pelanggar tapi juga buat mengurangi potensi korupsi kecil alias pungli hehe.
“Mulai dari awal difoto pelanggarannya sampai penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan langsung antara petugas polisi dengan pelanggar di lapangan” jelasnya. Adapun jenis pelanggaran yang bisa ditilang ialah tidak menggunakan helm, plat motor yang dipasang tidak sesuai aturan, dan lainnya.
Diharapkan juga dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari dan kualitas keselamatan di jalan menjadi lebih baik ETLE gencar disebar polisi di 35 Polres dan memiliki total 350 kamera jadi diharapkan pengendara memprioritaskan keamanan dompetnya (tilang kan denda bos)
"Saat ini sudah ada 350 kamera ETLE dipakai oleh polisi Jateng yang tersebar di 35 Polres. Tidak semua anggota Polantas bisa pakai aplikasi ETLE mobile ini, hanya personel yang punya kualifikasi tertentu yakni punya SKEP penyidik, sudah D3 atau sarjana, sudah bertugas 4 tahun di fungsi lalu lintas, dan sudah ikut dikjur bidang lalu lintas” tutupnya.
Diharapkan dengan adanya tilang online ini, masyarakat +62 yang suka salah lampu sen atau bonceng tiga dan pelanggaran lainnya bisa lebih tertib dalam menjalankan aturan lalu lintas dimanapun dan kapanpun berada.