Kemenko Bakal Moratorium Izin Pinjol
Kemenko akhirnya terbitkan moratorium izin pinjol sebagai syarat penyelenggaraan sistem elektronik.
BaperaNews - Moratorium izin pinjol akhirnya akan segera diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai syarat penyelenggaraan sistem elektronik.
Namun langkah yang akan ditempuh oleh Kemenkominfo tersebut telah didahului oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan. Rencananya dalam waktu dekat pencabutan moratorium izin pinjol digunakan sebagai legalitas fintech yang baru.
Menurut keterangan Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), bahwa moratorium ijin pinjol ini ditujukan untuk meningkatkan legalitas pinjol itu sendiri. Yang saat ini sudah ada sekitar 107 pinjol legal, diharapkan bisa mengurangi pinjol ilegal dan menambah jumlah pinjol legal yang terdaftar. Semua pinjol yang sudah dinyatakan legal, diawasi langsung oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut penilaian dari pemerintah, banyak pihak pinjol yang menyalahgunakan kegiatan bisnisnya dengan melakukan banyak pelanggaran sehingga sangat merugikan masyarakat. Himbauan dari Presiden Jokowi, bahwa tata kelola dari bisnis fintech harus lebih diperhatikan agar tak ada lagi pihak yang dirugikan. Ini berkaitan dengan hajat orang banyak, dimana penikmat fintech sendiri tercatat sudah mencapai angka 68 juta orang.
Sepanjang tahun 2021 ini, tercatat Kemenkominfo telah berhasil menutup akun pinjol ilegal setidaknya berjumlah 1.856 akun. Pada periode sebelumnya mulai dari tahun 2015 hingga 2018 lalu, Kemenkominfo juga telah menutup 4.874 akun pinjol. Akun yang ditutup pun berasal dari berbagai laman digital.
“Untuk urusan hajat orang banyak, kami tak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi tegas tanpa adanya kompromi. Kondisi ini perlu dilakukan karena sangat meresahkan masyarakat dan memberikan dampak buruk yang serius. Kami juga akan menutup berbagai akses agar pinjol ilegal tak lagi bisa melenggang bebas, “ kata Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika).
Lapisan masyarakat yang mendapatkan dampak paling serius terhadap maraknya pinjol ilegal ini adalah UMKM. Bukannya usaha semakin berkembang, justru terlihat semakin merosot karena tingginya beban bunga dan denda yang harus ditanggung. Belum lagi beberapa kasus menerapkan denda yang tak masuk akal.
Pihak Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika) juga berjanji akan mencarikan jalan keluar dan solusi terhadap transaksi pinjol ilegal sehingga ruang digital bisa dimanfaatkan masyarakat dengan lebih aman dan nyaman.