Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin Tanpa Tanda Tangan Basah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan kebijakan baru untuk surat perjalanan dinas, yakni tidak mewajibkan e-Perjadin tanda tangan basah dari atasan.

Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin Tanpa Tanda Tangan Basah
Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin Tanpa Tanda Tangan Basah. Gambar : Bisnis/Dok. Eusebio Chrysnamurti

BaperaNews - Kementerian Keuangan memberi kemudahan untuk aparatur sipil negara atau ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas. Kini surat perjalanan dinas tidak lagi mewajibkan tanda tangan basah dari atasan.

Kemenkeu luncurkan e-Perjadin (sistem elektronik perjalanan dinas) sebagai bentuk reformasi teknologi dan penerapan teknologi informasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkap, dengan e-Perjadin, ASN tidak lagi harus repot dengan urusan administrasi terkait ijin tugas perjalanan dinas sehingga ASN bisa fokus pada outputnya dan outcome yang menjadi targetnya dalam tugas itu.

e-Perjadin itu memberi kemudahan dan kepastian bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas sehingga dia tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi ketika pra maupun saat melaksanakan tugas” kata Deni pada Selasa (22/8) dalam keterangan resmi.

Manfaat e-Perjadin menurut Deni juga bisa memberi komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang lebih terencana dimana pembayaran biaya perjalanan dinas selambatnya dicairkan untuk 2 minggu khusus untuk perjalanan dinas tidak terencana.

Baca Juga : Kemenkeu Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN

“Pelaksana perjalanan dinas juga tak perlu minta tanda tangan basah pada atasannya atau pejabat berwenang di surat lembar e-Perjadinnya yang menudkung transfer massal secara elektronik serta optimalkan kartu kredit pemerintah sebagai alat pembayaran non tunai” imbuhnya.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, e-Perjadin bisa meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan serta menyederhanakan dan mengintegrasikan semua proses bisnis dalam perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai pemeriksaan.

“Implementasi secara penuh e-Perjadin oleh Kemenkeu menghasilkan dampak simplifikasi bisnis hingga 60%, memangkas waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%” tandas Heru.

e-Perjadin dikembangkan dengan pusat basis data terpusat, multi unit kerja, multi pengguna, dan multi satuan kerja. e-Perjadin telah terkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, online travel agent, marketplace, maskapai, perbankan, dan jaringan hotel sehingga e-Perjadin dinyatakan siap untuk diterapkan.

e-Perjadin bisa diakses ASN dengan cepat dan mudah dari komputer maupun perangkat mobile. Persetujuan perjalanan dinas juga akan didapat dalam waktu cepat sehingga tak perlu lagi ada penundaan yang tidak penting. Negara lebih mudah memantau anggaran perjalanan dinas.

Baca Juga : Sri Mulyani Minta Anggaran Kemenkeu Naik 2024