Kakek Cabuli Pelajar di Lampung Timur, Hingga Hamil dan Trauma

Seorang pelajar asal Lampung Timur diperkosa oleh kakek-kakek berusia 69 tahun hingga hamil dan trauma. Simak selengkapnya!

Kakek Cabuli Pelajar di Lampung Timur, Hingga Hamil dan Trauma
Seorang Kakek Cabuli Pelajar di Lampung Timur Hingga Hamil dan Trauma. Gambar : Detik.com

BaperaNews - Seorang pelajar perempuan yang berinisial RA (14), menjadi korban pemerkosaan oleh kakek Ajum (69), di daerah Lampung Timur. Korban diperkosa dan dihamili hingga dikeluarkan dari sekolah.

Pihak Kepolisian mengetahui kasus kakek perkosa pelajar ini setelah orang tua RA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Tidak perlu waktu yang lama, Pihak kepolisian menangkap kakek cabul itu.

“Iya kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya. Atas dasar tersebut jajaran dari Polsek Waway Karya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan itu,” kata Kapolsek Waway Karya.

Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada 28 Maret 2023, Polisi mengatakan pelaku memperkosa korban sudah berkali-kali hingga korban hamil.

Sementara itu, Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha, berkata bahwa korban dikeluarkan dari sekolahnya, dan korban saat ini mengalami trauma yang cukup mendalam.

Baca Juga : Viral Dokter Aniaya Balita Gegara Diganggu Main Catur

“Benar, memang sang korban sudah tidak lagi sekolah karena dikeluarkan dari sekolahnya, korban juga mengalami trauma yang cukup mendalam, akibat dari perbuatan sang pelaku pemerkosaan itu,” lanjutnya.

Modus Pemerkosaan Korban Dijanjikan Akan Dibelikan Sesuatu

Wakapolres Gandhi menjelaskan bahwa, kakek ini kerap menggunakan modus tertentu untuk menjalankan kejahatannya, yakni kakek menjanjikan korban akan dibelikan sesuatu di warung.

Setelah korban membeli apa yang ia pesan, korban dibawa menuju rumah sang kakek cabul ajum, di sana kakek cabul meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya, dan korban diperkosa di dalam rumah sang kakek cabul.

“Awalnya pelaku menyuruh sang korban untuk membeli sesuatu yang ia inginkan di warung, namun ketika sudah diantarkan ke rumahnya, kakek cabul ini meminta korban untuk ikut masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu korban diperkosa,” ujar Wakapolres Gandhi.

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan itu diproses hukum dan terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu demi kenyaman dan keamanan sang korban, Polisi bersama dengan keluarga sang korban mengungsikan korban di rumah aman.

Baca Juga : Viral Video Ramai Orang Menari di Masjid Bandung, Diduga Lakukan Ritual Syiah