Jokowi Tetapkan Indonesia Masuk Status Endemi

Presiden Jokowi secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan menyatakan masuk ke masa status endemi. Baca artikel ini untuk informasi lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

Jokowi Tetapkan Indonesia Masuk Status Endemi
Jokowi Tetapkan Indonesia Masuk Status Endemi. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Presiden Jokowi secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Indonesia kini dinyatakan masuk status endemi Indonesia.

“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah putuskan mencabut status pandemi dan kita mulai masuk masa status endemi Indonesia” kata Jokowi pada pernyataan resminya pada Rabu (21/6).

Jokowi menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal, diantaranya jumlah kasus harian Covid-19 yang hampir tidak ada atau nihil per harinya.

“Keputusan status endemi Indonesia ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus Covid-19 harian mendekati nihil. Hasil sero survei juga menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah punya antibodi Covid-19 yang baik. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern” sambung Jokowi.

Walau Indonesia tidak lagi berstatus pandemi Covid-19, Jokowi tetap menyarankan masyarakat Indonesia untuk menerapkan gaya hidup sehat dan bersih.

Pemerintah berharap, dengan mulainya status endemi Covid-19 ini, ekonomi nasional bisa lebih baik, kualitas sosial ekonomi masyarakat lebih meningkat. 

Baca Juga : Ulang Tahun Jakarta, Tarif MRT, TJ dan LRT Cuma Rp 1

WHO sendiri telah mencabut status pandemi Covid-19 secara global pada 5 Mei 2023. Covid-19 dinyatakan jadi ancaman global pada 30 Januari 2020 silam.

Pada kala itu, berbagai negara lakukan upaya pembatasan dan kemudian vaksinasi. Pemerintah Indonesia berhasil kendalikan penyebaran Covid-19 di penghujung tahun 2022.

Indikatornya adalah positivity rate yang rendah, jumlah keterisian pasien Covid-19 di rumah sakit, dan jumlah kekebalan mandiri masyarakat.

Maka kini masyarakat diharap bisa mencegah Covid-19 secara mandiri yakni dengan menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, melengkapi dosis vaksinasi, dan memakai masker jika memang merasa memiliki gejala flu atau Covid-19.

Penanganan kasus Covid-19 akan kembali normal. Jika ada masyarakat yang terkena Covid-19 tetap akan ditanggung oleh pemerintah namun dengan jumlah terbatas. Masyarakat juga bisa manfaatkan BPJS Kesehatan jika terkena Covid-19.

“Untuk pandemi, karena sudah ke normal, semua dikembalikan pada penanganan biasa. Misalnya Covid-19 ini kan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan berakhir tapi sudah dalam keadaan patut untuk tidak didaruratkan. Maka semua penanganan dikembalikan ke normal. Kalau dibilang kena Covid-19 nanti bayar, bukan begitu, pemerintah akan tetap menanggung Covid-19 dengan BPJS Kesehatan” pungkas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Soal Aturan Perjalanan Terbaru: Boleh Tak Pakai Masker