Jejak Kasus Suap Aziz Syamsudin Hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara

Aziz Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta usai dinyatakan bersalah terkait kasus suap penanganan perkara Pemerintahan Lampung.

Jejak Kasus Suap Aziz Syamsudin Hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jejak Kasus Suap Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara. Gambar: Antara/ M Risyal Hidayat

BaperaNews - Aziz Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap penanganan perkara Pemerintahan Lampung. Vonis tersebut dibacakan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor hari Kamis 17 Februari 2022, ia pun dicabut hak dalam jabatan publiknya selama 4 tahun setelah masa penjara (pidana pokok) selesai.

Kasus Aziz Syamsudin terbongkar usai lembaga antirasuah menyelidiki dugaan kasus suap lelang jabatan di pemerintah kota Tanjungbalai Sumut, perkara ini menjerat Bupati Tanjungbalai (M. Syahrial). Penyidik pun menetapkan Syahrial dan Stepanus Robin (mantan penyidik KPK) sebagai tersangka kasus suap, lewat kasus in akhirnya ditemukan keterlibatan Aziz Syamsudin di dalamnya.

Aziz dan Aliza (Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Golkar) diduga menerima suap dalam pengurusan DAK APBN Lampung Tengah, ketika Aziz Syamsudin mengetahui ia sedang diselidiki, ia meminta tolong pada Stepanus agar kasusnya dihentikan dengan janji imbalan uang Rp 4 Milyar.

Baca Juga: Kejagung Rampungkan Berkas, 6 Tersangka Korupsi Perindo Segera Sidang

Stepanus yang saat itu menjadi penyidik KPK dan perwira polisi tersebut pun tergoda dan menyetujui permintaan Aziz, ia juga meminta rekannya, Maskur Husin untuk membantunya agar Aziz tidak diselidiki.

Namun ternyata uang yang diterima Stephanus hanya sekitar Rp 3,09 Milyar dan Maskur menerima uang Rp 536,6 juta. Keduanya mendapatkan uang Rp 3,64 Milyar. Uang diberikan Aziz Syamsudin secara bertahap sepanjang Agustus 2020 sampai Maret 2021 secara transfer dan tunai.

Ketika kasus suap terendus dan Aziz Syamsudin dinyatakan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2021, Aziz dijemput paksa di kediamannya pada tanggal 24 September 2021 setelah ia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit namun tidak ada bukti sakitnya tersebut, ia pun dibawa ke gedung KPK.

Selama sidang berjalan sejak 6 Desember 2021, ia tidak mengakui telah memberi suap pada Stephanus, hal inilah yang membuat hakim memberatkan hukuman penjara, Aziz hanya satu kali mengaku memberi uang sebesar Rp 210 juta, jauh dari apa yang didakwakan Jaksa KPK dan segala bukti yang ada atas perbuatannya.

Aziz berdalih uang yang dikirimnya hanyalah bentuk pinjaman untuk Stephanus. Aziz Syamsudin kini sudah resmi menerima vonis hukuman tersebut, namun ia menyatakan masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak, ia punya waktu 7 hari untuk merespons.

“Terima kasih yang mulia, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir” ujar Aziz Syamsudin dalam sidang putusannya hari ini Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Said Iqbal Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara