IPK Kini Bukan Standar Kelulusan, Ini Aturan Penilaian Mahasiswa 2023
Mendikbudristek menerapkan aturan kini IPK bukan menjadi syarat standar kelulusan. Ini aturan penilaian mahasiswa 2023!
BaperaNews - IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kini tidak lagi satu-satunya penilaian hasil studi mahasiswa. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kini menerapkan aturan penilaian mahasiswa berupa “lulus” atau “tidak lulus”.
Standar kelulusan mahasiswa yang baru ini disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim ketika merilis program Merdeka Belajar Episode ke-26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Nilai “lulus” atau “tidak lulus” (pass atau fail) berlaku untuk seluruh mata kuliah berbentuk kegiatan yang dilaksanakan di luar kelas. Misalnya kegiatan uji kompetensi yang diikuti mahasiswa di luar kampus dalam rangka kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dimana kegiatan tersebut tidak masuk dan tidak dihitung di dalam aturan penilaian IP (Indeks Penilaian).
“Sudah banyak mahasiswa yang keluar kampus untuk mengerjakan hal lain seperti proyek atau sertifikasi tapi tidak ada angka sertifikasi kompetensi. Adanya dia menyelesaikan saja kemudian berhak mendapat sertifikasi atau tidak. Itu logikanya kan pass atau fail” kata Nadiem hari Selasa (29/8).
Baca Juga : IPK Tak Lagi Jadi Bentuk Penilaian Mata Kuliah di Kampus
Aturan Penilaian Mahasiswa Terbaru
Aturan penilaian mahasiswa terbaru diatur dalam Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Standar kelulusan mahasiswa yang baru dibuat dalam rangka menyederhanakan standar proses penilaian maupun pembelajaran yang berimbas penilaian yang tidak lagi kaku atau dipaksakan terutama untuk kegiatan di luar kelas.
Standar kelulusan mahasiswa yang baru berupa formatif dan sumatif. Formatif untuk memantau perkembangan belajar, memperbaiki proses belajar, dan memberi umpan balik. Sedangkan sumatif untuk menilai hasil pencapaian belajar mahasiswa sebagai dasar penilaian IPK mata kuliah dan program studi.
Dijelaskan pada Pasal 28 Permendikbudristek 53/2023 bahwa aturan penilaian IP berdasarkan pada indeks prestasi itu sendiri ditambah keterangan lulus atau tidak lulus. IP dinyatakan dalam 5 kisaran yakni A, B, C, D, E yang setara dengan angka 4, 3, 2, 1, 0 yang didapat dari ujian tertulis, penilaian proyek, ujian lisan, atau tugas.
Aturan penilaian IP IPK juga berubah menjadi IPS (Indeks Penilaian Semester). Sementara keterangan lulus atau tidak lulus dinilai dengan cara uji kompetensi atau bentuk lain yang sejenis. Mahasiswa bisa dinyatakan lulus jika berhasil menempuh semua beban pembelajaran yang kriterianya sesuai dengan aturan Prodi kampus masing-masing.
Maka standar kelulusan mahasiswa yang baru yang harus dicapai untuk bisa lulus minimal harus bisa sebagai berikut :
- Mahasiswa diploma, sarjana, atau sarjana terapan harus punya IPS minimal 2,0
- Mahasiswa profesi, subspesialis, spesialis, magister, doktor, magister terapan, atau doktor terapan memiliki IPS minimal 3,0
Baca Juga : Gegara Anak Anggota DPRD Nikahan, Jalanan Titik Padat di batam Ditutup