Ini Perbedaan Denda Tidak Membawa Sim dan Tak Punya Sim!

Pelajari perbedaan antara denda tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM dalam lalu lintas Indonesia.

Ini Perbedaan Denda Tidak Membawa Sim dan Tak Punya Sim!
Ini Perbedaan Denda Tidak Membawa Sim dan Tak Punya Sim!. Gambar: Dok. Ranah Riau

BaperaNews - Denda tidak bawa SIM dan denda tidak punya SIM Berbeda. SIM ialah surat izin mengemudi sebagai bukti legal seseorang diperbolehkan berkendara di jalan.

Semua yang mengoperasikan kendaraan wajib memiliki SIM. Hal ini diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 5.

“Setiap dilakukan pemeriksaan kendaraan, pengemudi wajib menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi), bukti lulus ujian berkala, atau tanda bukti lain yang sah” bunyi aturan tersebut.

Maka akan ada sanksi atau tilang bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki ataupun tidak mempunyai SIM dimana kedua jenis pelanggaran itu berbeda dendanya.

Tidak membawa SIM artinya pengendara punya SIM namun lupa atau tertinggal. Sedangkan tidak punya SIM artinya pengendara sejak awal belum memiliki surat legal untuk berkendara.

Denda tidak bawa SIM diatur dalam Pasal 288 ayat 2 yang berbunyi “Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang sah dipidana penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000”. 

Baca Juga : Awas! SIM Bisa Dicabut, Polri Siap Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

Kemudian denda tidak punya SIM lebih berat sanksinya yang diatur dalam Pasal 281, bunyinya : “Pengendara yang tidak SIM dipidana penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta”.

Maka denda tidak punya SIM dan denda tidak bawa SIM berbeda karena pelanggaran yang dilakukan juga berbeda. Adapun untuk membuat SIM, pengendara harus memenuhi syarat seperti syarat administrasi, kesehatan, dan lulus ujian teori maupun praktiknya.

Jadi untuk Anda yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dipakai, selalu bawa setiap kali mengemudi agar tidak terkena denda ketika ada tilang atau ketika ditanyakan oleh aparat kepolisian.

Sedangkan siapapun yang telah mampu berkendara di jalan segera membuat SIM sebagai bukti kemampuan dan kelegalannya dalam berkendara.

Berikut perbedaan denda tidak bawa SIM dan tidak punya SIM :

  • Denda tidak bawa SIM : Pidana penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
  • Denda tidak punya SIM : Pidana penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Itulah informasi tentang denda tidak punya dan tidak bawa SIM, jadikan acuan untuk tertib berkendara ya.

Baca Juga : Mencorat-coret Uang Rupiah, Denda hingga Lima Tahun Penjara