Ini Dia Alasan Digantinya Logo Halal MUI Jadi Mirip Gunungan Wayang

Logo halal baru yang dirancang oleh Kemenag memiliki bentuk mirip dengan wayang. Ini alasan dibalik gantinya logo halal MUI!

Ini Dia Alasan Digantinya Logo Halal MUI Jadi Mirip Gunungan Wayang
Logo Halal MUI Baru Yang Mirip Gunungan Wayang. Gambar: Dok. Kemenag

BaperaNews - Logo halal baru yang dirancang oleh Kemenag memiliki bentuk mirip dengan wayang dan bermotif surjan, logo halal tersebut diklaim mempresentasikan karakter halal di Indonesia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, mengungkap apa alasan digantinya label halal tersebut.

Label halal diganti menjadi motif gunungan wayang karena memiliki corak dari artefak budaya dengan ciri unik, berkarakter kuat, sesuai dengan presentasi Indonesia. “Bentuk label halal Indonesia ini terdiri dari dua objek, yaitu gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan di wayang kulit yang bentuknya limas dan lancip ke atas, ini melambangkan hidup manusia” ujarnya hari Minggu 13 Maret 2022.

Ia juga menjelaskan bentuk gunungan disusun dari tulisan Arab huruf Ha, Lam alif, dan Lam yang dirangkai jadi satu sehingga menjadi kata Halal, sedangkan gunungannya punya bentuk tersendiri yakni menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin usia seseorang tua, maka harus semakin dekat dengan sang pencipta.

Sedangkan motif surjan maknanya menggambarkan rukun iman, motif yang sejajar satu sama lain memiliki makna sebagai pemberi batas yang jelas. “Hal ini sesuai dengan tujuan penyelenggara jaminan produk halal yang ada di Indonesia ini yakni untuk memberi keamanan, kenyamanan, kepastian, dan keselamatan produk halal untuk seluruh masyarakat dalam menggunakan maupun mengkonsumsinya” bebernya.

Baca Juga: Kemenag Diminta Sosialisasi Logo Halal Baru, Pengganti Label Halal MUI

Selain itu kata Aqil, label halal juga diberlakukan secara nasional sesuai keputusan Kepala BPJPH No, 40 th 2020 tentang Penetapan Label Halal yang dikeluarkan di Jakarta, 10 Februari 2022 dan terhitung berlaku sejak 1 Maret 2022.

Namun label halal yang baru ini tidak seutuhnya diterima, ada kritik dari berbagai pihak, salah satunya yang disorot ialah dari Ketua MUI, Anwar Abbas yang mengkritik label baru tersebut mengedepankan unsur Jawa daripada bahasa Arabnya.

“Sehingga banyak orang yang tidak tahu itu adalah kata halal karena terlalu mengedepankan kepentingan artistic dan diwarnai keinginan mengangkat budaya. Juga yang namanya budaya itu bukan hanya Jawa, kehadiran logo baru itu menurut saya tidak arif, tidak tercermin maksud ke Indonesiaan yang kita junjung tinggi” ujarnya hari Minggu 13 Maret 2022.

Namun meski demikian, logo baru akan tetap diberlakukan secara nasional, seluruh pengusaha atau pembuat produk wajib memakai logo baru tersebut, namun tetap diperbolehkan menghabiskan produk yang diberi label lama terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hotel Terapung Tampung 2.600 Wisatawan MotoGP