Kabar Baik! Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Dan Indra Kenz Bisa Dapatkan Restitusi, Segera Hubungi LPSK

LPSK meminta para korban investasi Bodong Binomo dan Quotex Doni Salmanan dan Indra Kenz untuk menghubungi pihaknya terkait pengajuan perlindungan fasilitasi restitusi!

Kabar Baik! Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Dan Indra Kenz Bisa Dapatkan Restitusi, Segera Hubungi LPSK
Doni Salmanan. Gambar: Instagram.com/ @donisalmanan

BaperaNews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para korban investasi Bodong Binomo dan Quotex Doni Salmanan dan Indra Kenz menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan fasilitasi restitusi setelah ada status hukum dari kepolisian. “Para korban bisa mengajukan perlindungan ke LPSK untuk penilaian kerugiannya” ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi hari Minggu 13 Maret 2022.

Achmadi menyatakan bahwa para pelaku yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz bisa mengembalikan uang korban dengan metode ganti rugi, yakni dari aset pelaku yang disita aparat penegak hukum bisa untuk membayar ganti rugi kepada korban tersebut.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Binomo dan Quotex.

Berdasarkan Pasal 7A UU No. 31 th 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan para korban tindak pidana berhak untuk mendapatkan restitusi. LPSK yang memiliki kewenangan, salah satunya memberikan penilaian ganti rugi dalam memberi restitusi sebagaimana yang tertulis pada Pasal 12 A ayat 1 huruf j.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan TPPU ialah tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas, “intinya kami berharap, aset hasil kejahatan pelaku bisa dikembalikan kepada para korban” ujarnya.

Baca Juga: Lebih Gila Dari Binary Option, Bos Robot Trading Fahrenheit Jadi Buronan, Menipu Hingga Rp 5 Triliun

Ia juga berharap para korban bisa segera melapor kepada polisi atau LPSK, selanjutnya, korban bisa mengajukan ganti rugi dengan mekanisme restitusi dengan bukti-bukti sebagai pengguna dan data pendukung lainnya.

Karena proses hukum masih berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kemungkinan masih dibuka lebar, berhasil tidaknya restitusi tergantung pada keputusan hakim nantinya. “Kami harap penyidik dan jaksa penuntut bisa memasukkan pengajuan restitusi kepada para korban di berkas penuntutan” lanjutnya.

Dengan demikian, keadilan untuk para korban bisa diwujudkan dengan mekanisme restitusi yang benar dan sumber pembayaran didapat dari ast para pelaku yang disita. Aset yang disita tersebut tentunya akan dijual terlebih dahului atau dilelang untuk kemudian hasilnya diberikan kepada para korban.

Sebab itu polisi juga meminta orang-orang yang pernah mendapatkan uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan juga melapor ke pihak berwajib, sebab kemungkinan besar juga akan menjadi sumber dana tambahan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban aplikasi investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Polisi Masih Melakukan Penyelidikan, Aset Milik Indra Kenz Disita!