Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2023 Pakai HP

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai proses pencairan dana KJP Plus mulai tanggal 4 Oktober 2023. Simak cara cek penerima KJP Plus Oktober 2023!

Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2023 Pakai HP
Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2023 Pakai HP. Gambar : kemenag.go.id

BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua untuk Oktober 2023. Ingin tahu bagaimana cara cek penerima KJP Plus melalui HP? Berikut langkah-langkahnya untuk warga DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah memulai proses pencairan dana KJP Plus mulai tanggal 4 Oktober 2023 untuk 674.599 peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Program ini dirancang khusus untuk mendukung anak-anak dari keluarga tidak mampu di Jakarta agar dapat mengejar pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK. Berikut cara cek penerima KJP Plus Oktober 2023 di HP.

Baca Juga : Kemenag Buka 15 Pelatihan Gratis di MOOC Pintar untuk Mahasiswa Hingga Guru

Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2023 di HP:

  1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu" Periksa Status Penerimaan KJP".
  3. Masukkan NIK KTP anak sekolah atau orang tua penerima KJP Plus.
  4. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran yang diinginkan.
  5. Klik "Cek" dan tunggu beberapa saat hingga informasi detail muncul di layar Anda.

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran bantuan yang diterima, berikut besaran bantuan KJP Plus di jenjang pendidikan.

Besaran Bantuan KJP Plus di Jenjang Pendidikan:

  • SD/MI: Total penerima sebanyak 313.154 siswa dengan besaran dana Rp 250.000/bulan.
  • SMP/MTs: Sebanyak 186.697 siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000/bulan.
  • SMA/MA: Untuk jenjang SMA/MA, sebanyak 65.073 siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp 420.000/bulan.
  • SMK: Sedangkan untuk jenjang SMK, tercatat sebanyak 107.775 siswa menerima bantuan Rp 450.000/bulan.
  • PKBM: Penerima jenjang PKBM berjumlah 1.900 dengan bantuan sebesar Rp 300.000/bulan.

Ketentuan penggunaan dana KJP Plus menekankan pada transaksi cashless, dimana siswa dapat melakukan pembelanjaan di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah bermitra dengan Bank DKI. Seluruh transaksi akan direkam dan dilaporkan kepada pihak Bank DKI untuk diajukan ke Disdik DKI.

Syarat utama penerima KJP Plus antara lain terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS atau data lain yang ditetapkan oleh Gubernur, serta berdomisili di DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai cara cek penerima KJP Plus untuk warga DKI Jakarta. Pastikan Anda selalu mengunjungi situs resmi KJP Plus Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai program kartu Jakarta pintar ini.

Baca Juga : UNS Buka Beasiswa untuk S1 Hingga S3, Begini Cara Daftarnya!