Ini Alasan Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memberikan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
BaperaNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memberi vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman pada Selasa (14/2) dalam sidang putusan. Ada sejumlah alasan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, ini alasannya.
Alasan Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun :
-
Tidak mengakui perbuatan
Hakim menyebut Kuat Ma'ruf tidak pernah mengakui kesalahannya selama di sidang, tidak pernah mengaku bersalah. Kuat Ma'ruf justru terus mengaku tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Berbelit-belit
Kuat Ma'ruf dirasa oleh majelis hakim memberi keterangan berbelit-belit sepanjang sidang, serta tidak memberi keterangan yang jujur yang membuat proses sidang terhambat.
-
Tidak sopan selama sidang
Alasan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun lain ialah majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama menjalani persidangan, sama sekali tidak pernah menunjukkan rasa penyesalannya telah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga : Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati
-
Tiada alasan pemaaf
Alasan selanjutnya yang membuat majelis hakim memberi vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf ialah karena hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak memiliki alasan pemaaf, tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Kuat Ma'ruf.
-
Punya peran kuat
Kuat Ma'ruf punya peran yang kuat dalam proses pembunuhan Brigadir J, yakni menyiapkan tempat untuk eksekusi. Hal ini terbukti dari gelagat Kuat Ma'ruf ketika menutup pintu rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Jaksel.
“Kuat telah menutup pintu gorden di lantai 1 tentunya maksudnya untuk mengamankan situasi agar proses pembunuhan Brigadir J tidak diketahui orang di luar” tutur hakim Morgan Simanjuntak.
-
Kuat sempat mengancam Brigadir J
Kuat Ma'ruf juga sempat mengancam Brigadir J, sebelum Brigadir J dibunuh, yakni mengancam Brigadir J dengan pisau dapur. Pisau yang dibawa ke rumah Saguling sampai ke Duren Tiga. Peran Kuat Ma'ruf selanjutnya ialah meminta tempat kejadian perkara dibersihkan.
Segala tindakan Kuat Ma'ruf tersebut tentu berhubungan dengan proses pembunuhan Brigadir J. Namun selama di sidang Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, juga tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan atas kesalahannya. Bagi hakim, tidak ada alasan untuk memaafkan Kuat Ma'ruf, ia dinilai pantas mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Ferdy Sambo Dan Putri Minta Maaf Hingga Titip Anak Ke ART & Security