Iming Loker, Pegawai Bapenda Tangsel Tipu Polisi Dengan Kerugian Mencapai Rp80 Juta!

Pegawai Bapenda Tangsel terlibat kasus penipuan lowongan pekerjaan dengan meminta pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Iming Loker, Pegawai Bapenda Tangsel Tipu Polisi Dengan Kerugian Mencapai Rp80 Juta!
Iming Loker, Pegawai Bapenda Tangsel Tipu Polisi Dengan Kerugian Mencapai Rp80 Juta!. Gambar : Freepik

BaperaNews - Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap tindakan penipuan yang dilakukan oleh pegawai Bapenda Tangsel (HW), dengan modus menawarkan pekerjaan yang memerlukan pembayaran sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Awalnya, seorang pria berinisial (Sa) menawarkan pekerjaan untuk anak korban. Sa kemudian memperkenalkan korban pada (HW), seorang pegawai di Bapenda Tangsel.

HW menawarkan pekerjaan di Kantor Samsat dengan syarat membayar Rp150 juta.

"Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," kata Bambang saat dihubungi, Senin (20/11).

Baca Juga : Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai Rp15 Miliar

Meski korban hanya sanggup membayar Rp125 juta, ia tetap membayarnya secara tunai dengan bukti kwitansi. Namun, anak korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, meskipun mahar sudah dibayar lunas.

Pada 25 Juli 2023, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Aren dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian khusus ketika Kompol Bambang Askar Sodiq menjabat sebagai Kapolsek Pondok Aren, yang dilantik pada 4 September 2023.

Meskipun tersangka HW sudah dipanggil dua kali, ia tidak hadir. Pada panggilan ketiga, polisi membawa surat perintah penangkapan dan berhasil mengamankan HW di daerah Majalengka pada Sabtu, (18/11).

Sebagai langkah berikutnya, polisi tengah mencari pelaku lain, He dan Sa. Polsek Pondok Aren juga sedang mengumpulkan keterangan untuk memastikan adanya korban lain yang mungkin menjadi korbannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi kwitansi uang masuk kerja honor sejumlah Rp125.000.000 yang ditandatangani oleh tersangka, kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh Sa, dan kwitansi Rp30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh He.

Kompol Bambang AS mengungkapkan bahwa telah ada laporan dari seorang polisi bernama Aiptu T, yang bertugas di Polda Metro Jaya di bagian SIM, dengan kerugian sebesar Rp80 juta.

Kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melaporkan aksi modus penipuan lowongan kerja tersangka HW.

Baca Juga : Mahasiswi Unisba Jadi Pelaku Penipuan Arisan Bodong, Bawa Kabur Uang Rp2 Miliar