Agus Subiyanto Akan Diangkat Jadi Panglima TNI di Sidang Paripurna DPR Besok
Sidang Paripurna DPR RI akan menetapkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
BaperaNews - DPR RI akan menggelar Sidang Paripurna pada Selasa, (21/11), untuk menetapkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada 26 November 2023. Keputusan ini telah melalui persetujuan Komisi I DPR setelah uji kelayakan dan kepatutan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggelar Sidang Paripurna pada Selasa, (21/11), untuk menetapkan panglima TNI pengganti, Jenderal Agus Subiyanto. Pergantian ini menjadi sorotan utama menjelang pensiunnya Laksamana Yudo Margono pada 26 November 2023.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
"Memberikan persetujuan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Tidak ada catatan hanya harapan," jelas Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI.
Persetujuan ini tidak hanya berhenti di tingkat komisi, namun juga melalui rapat internal yang menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
"Serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," tambah Meutya Hafid.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan urgensi penentuan pengganti Panglima TNI sebelum masa tugas berakhir, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: DPR RI Gelar Sidang Paripurna Dengan Syal Palestina
"Insyaallah besok, karena Panglima Bapak Yudo akan mengakhiri masa tugasnya, kalau sesuai aturan itu sesuai dengan ulang tahun beliau yang nantinya akan jatuh pada tanggal 26 (November)," ungkap Puan.
Pentingnya penetapan ini juga terkait dengan kesiapan Agus Subiyanto menggantikan Yudo Margono yang telah mendapatkan persetujuan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR pada Senin, (13/11). Dalam uji tersebut, Jenderal Agus Subiyanto memberikan jaminan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Kita tidak boleh berpolitik praktis. Apabila TNI berpolitik praktis, akan dikenakan hukuman pidana ataupun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya," tegas Agus Subiyanto.
Dalam menjaga netralitas, Agus Subiyanto telah menyampaikan langsung kepada Komisi I DPR RI.
"Koridornya sudah jelas dan netralitas TNI harga mati," tambahnya.
Rapat internal Komisi I DPR yang menyepakati persetujuan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
"Kami akan bersurat dan disahkan di paripurna dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan dari Presiden," kata Meutya Hafid.
Baca Juga: Viral Video Staf DPRD Pamekasan Diduga Main Judi Online