Iming-iming Bisa Kerja di Luar Negeri, Wanita di Bali Berhasil Tipu Belasan Orang
FY, seorang wanita asal Bali, telah ditangkap atas dugaan penipuan terkait pekerjaan di luar negeri.
BaperaNews - FY (31), wanita asal Bali diringkus aparat kepolisian atas dugaan penipuan berkedok kerja di luar negeri.
FY merupakan warga Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali yang telah menipu 18 orang sejak Agustus 2022 sampai Mei 2023 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, FY berbohong punya agen yang bisa membantu memberangkatkan seseorang untuk kerja di luar negeri namun bagi yang ingin mendaftar harus membayar Rp 5 juta terlebih dahulu.
“Tersangka mengaku punya agen yang bisa membantu memberangkatkan kerja di luar negeri dengan biaya murah hanya membayar pendaftaran untuk dokumen awal Rp 5 juta” kata Kapolres Jembrana Bali AKBP I Dewa Gede Juliana.
Para korban ditipu akan diberi dana talangan dari perusahaan asal Jepang sebesar Rp 230 juta. FY telah merekrut 35 orang, baru 18 orang yang melapor sebagai korban penipuan.
Salah satu korban mengaku bertemu dengan FY dan tertarik dengan penawaran kerja di luar negeri yang disampaikan korban.
Usai mendaftarkan anaknya, korban diminta mencari kandidat calon pekerja lain dan dijanjikan komisi Rp 2 juta per orang yang didapat.
Namun, usai membayar Rp 5 juta, tak kunjung ada informasi kapan pelatihan atau keberangkatan kerja.
Baca Juga : Alasan WNA China Jadikan Batam Sebagai Markas Penipuan
“Korban merasa tertarik dengan program itu, ia berharap anaknya bisa kerja di luar negeri. Setelah membayar justru tak ada kejelasan dari tersangka selama berbulan-bulan kapan para pekerja ini akan diberangkatkan kerja ke Jepang” imbuhnya.
Merasa jadi korban penipuan, korban akhirnya lapor pada Polres Bali dengan membawa sejumlah barang bukti.
Ternyata FY sama sekali tidak ada ijin untuk program penarikan pekerja ke luar negeri.
Masyarakat diminta waspada jika ada informasi serupa dari pihak yang tidak resmi, dikhawatirkan menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Jika menemukan kasus serupa, masyarakat bisa lapor Bhabinkamtibmas atau ke kepolisian langsung.
“Pelaku tidak punya izin. Tentunya ini jadi perhatian untuk mencegah TPPO. Upaya ini sebagai langkah agar ke depannya tidak ada penipuan serupa atau TPPO di Bali lagi” pungkas AKBP Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku FY dijerat Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Kerja Part Time