Bakar Sampah di DKI Jakarta Bisa Didenda Rp 500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta warga Jakarta untuk tidak membakar sampah guna menghindari polusi udara.

Bakar Sampah di DKI Jakarta Bisa Didenda Rp 500 Ribu!
Bakar Sampah di DKI Jakarta Bisa Didenda Rp 500 Ribu. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Tidak hanya asap kendaraan yang menyebabkan polusi dan merusak kualitas udara. Asap dari pembakaran sampah juga jadi pemicunya. Menyebabkan sesak nafas hingga sakit pernapasan seperti ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).

Sebab Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan tegas meminta agar masyarakat Jakarta tidak lagi membakar sampah agar polusi udara tidak semakin parah. Bakar sampah didenda Rp 500.000. Aturan telah disosialisasikan melalui surat resmi yang disebar di setiap kelurahan RT/ RW DKI Jakarta.

‘Iya, semua kelurahan sudah diberi surat” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan hari Kamis (7/9).

Berikut inti dari surat himbauan agar masyarakat Jakarta tidak bakar sampah dan bagi yang bakar sampah didenda Rp 500.000.

“Sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Bab XXI Pasal 126 huruf e ditegaskan bahwa tiap orang dilarang membakar sampah yang bisa mencemari lingkungan. Bersama ini kami informasikan agar warga tidak buang sampah sembarangan, tidak membakar sampah. Pejabat desa RT/RW harus menegur siapa saja yang membakar sampah. Jika teguran tidak dilaksanakan maka sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 135 angka 1 bagi yang lalai atau melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500.000” 

Baca Juga : Warga Tolak Lokasi Landfill Baru, Belasan Truk Sampah Bersenjata di Lombok Putar Balik

Yogi menegaskan, sampah yang dibakar mengandung senyawa berbahaya seperti sulfur dioksida dan nitrogen oksida. Membakar sampah plastik juga menghasilkan dioksin yang bisa menyebabkan kanker.

Sebab itu pejabat di desa diminta tegas pada warganya serta warga juga ikut bertanggung jawab atas kualitas udara di wilayahnya dengan tidak membakar sampah. Bagi warga yang membakar sampah bisa dilaporkan via aplikasi JAKI (Jakarta Kini), media sosial, atau kepada aparat berwenang.

“Adukan saja ke JAKI, atau ke medsos nanti kita telusuri dan kita lakukan OTT. Pelaku bakar sampah didenda. Jadi banyak cara untuk melaporkan siapa saja yang bakar sampah di Jakarta” pungkas Yogi.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan aturan telah berlaku, maka siapapun yang bakar sampah didenda maksimal Rp 500.000. Hukuman bisa saja bertambah jika sampah yang dibakar menciptakan dampak lebih parah seperti membakar lahan atau bangunan.

@baperanews.com Tidak hanya asap kendaraan yang menyebabkan polusi dan merusak kualitas udara #britaviral #sampah #polusijakarta ♬ Epic News - DM Production

Baca Juga : Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp 50 Juta!