Haram! MUI Sumut Larang Asmara Subuh dan Petasan Saat Ramadhan!
MUI Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Fatwa nomor 03/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh dan larangan nyalakan petasan di bulan Ramadhan.
BaperaNews - MUI (Majelis Ulama Islam) Sumatera Utara menyampaikan himbauan kepada warga Sumut menjelang bulan suci Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriyah.
“Berkaitan dengan akan masuk bulan Ramadhan 1444 H mari kita sambut gembira dan bersyukur atas hidayah serta kesempatan bertaubat dan beramal baik” kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak hari Jumat (17/3).
Selama ini di Sumut selama bulan Ramadhan ada tradisi Asmara Subuh yang dilakukan muda mudi Sumut. Mereka berkumpul usai sahur dan shalat subuh dengan berkeliling kota naik motor, ajang ini juga menjadi jalan untuk muda mudi mencari jodoh dan berpacaran.
Maratua menegaskan hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan. Maka ia mengeluarkan Fatwa nomor 03/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di bulan Ramadhan.
Adapun yang menjadi pemicu keluar fatwa MUI Sumut larang asmara subuh, MUI menyebut asmara subuh yang berisi kegiatan berkumpulnya laki-laki dan perempuan bukan muhrim secara bebas di pagi hari ialah perbuatan yang haram dan dilarang dalam islam.
“Asmara Subuh itu haram hukumnya, karena itu MUI menghimbau agar masyarakat khusus muda mudi untuk tidak melakukannya, agar ibadah puasa yang dilakukan tidak rusak dengan perbuatan yang melanggar syariat agama” imbuhnya.
Baca Juga : Jelang Lebaran 2023, BI Telah Siapkan Uang Tunai Rp 195 T
Selain asmara subuh, kegiatan lain yang diharamkan ialah petasan yang telah diatur pada fatwa MUI 3/2017. MUI Sumut larang nyalakan petasan dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
“Untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kondusifitas serta khusyuknya ibadah, dianjurkan untuk tidak membakar petasan. Sebab itu pihak kepolisian akan menertibkan petasan” lanjutnya.
Maratua selaku ketua MUI Sumut menghimbau agar umat islam di Sumur menjalankan ibadah bulan puasa di siang hari dengan tertib dan menghidupkan malam-malam ramadhan dengan amalan kebaikan seperti shalat tarawih, membaca Al Qur’an, atau shalat tahajud, bukan bermain petasan yang bisa mengganggu orang lain.
“Umat islam agar jalankan tarawih, witir, tahajud, membaca Qur’an, mendengar ceramah ramadhan, pesantren kilat, safari ramadhan, buka bersama, memperbanyak zikir, dan berdoa kepada Allah. MUI se-Sumatera diharapkan juga memberi himbauan yang sama namun dengan tetap melihat kondisi di wilayah masing-masing” pungkas Maratua.
Diharapkan polisi juga ikut bekerjasama melakukan pengamanan dengan menutup tempat maksiat yang beresiko seperti lokasi perjudian, hiburan malam, dan lainnya untuk lebih memuliakan bulan ramadhan.
Sedangkan masyarakat yang tidak berpuasa diminta untuk menghargai orang yang berpuasa dengan tidak makan atau minum sembarangan di tempat umum.
Baca Juga : Bulog: Harga Eceran Tertinggi Beras Akan Naik Dalam Waktu Dekat