Hakim PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Terkait Putusan Tunda Pemilu
Komisi Yudisial (KY) memanggil seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Komisi Yudisial (KY) memanggil seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima.
Adapun hakim Pn Jakpus dipanggil KY tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah KY dalam menjaga integritas dan profesionalitas para hakim dalam menjalankan tugas mereka.
"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," ucap Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Senin (29/5).
Panggilan KY terhadap hakim PN Jakpus tersebut terkait dengan penundaan penanganan gugatan pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait hasil pemilihan umum beberapa bulan yang lalu.
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," ujarnya.
Pada tanggal 8 Desember 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga : Polri Temukan Aliran Dana Pemilu 2024 Dari Jaringan Narkoba
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Prima setelah merasa bahwa KPU melakukan pelanggaran prosedur dan ketidakadilan dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Partai Prima merasa bahwa verifikasi administrasi mereka tidak dijalankan dengan transparansi dan objektivitas yang diperlukan.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
PN Jakpus mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Putusan tersebut akan menjadi hasil penentuan apakah tuntutan Partai Prima diakomodasi dan apakah KPU bertanggung jawab atas dugaan ketidakadilan dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
KPU kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan banding tersebut, keputusan yang sebelumnya menunda tahapan pemilu dianulir, sehingga tahapan pemilu tidak akan ditunda.
Baca Juga : Pasal Ini Berpotensi Picu Penundaan Pemilu, Apa Saja?