Hakim MK Usul Negara Agar Lepas Tangan Pada Nikah Beda Agama
Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Daniel Yusmic memberikan usul untuk Negara Indonesia agar lepas tangan pada pernikahan beda agama sebab hal ini menjadi sorotan publik.
BaperaNews - Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Daniel Yusmic usul agar pemerintah Indonesia lepas tangan pada pernikahan beda agama sebab hal ini menjadi sorotan publik. Pasangan beda agama seringkali mengalami kesulitan ketika hendak menikah terutama berhubungan dengan pencatatan administrasinya.
Daniel Yusmic usul agar ada kebijakan dan aturan tentang nikah beda agama di Indonesia, agar masyarakat beda agama yang hendak menikah bisa tercatat secara resmi di KUA maupun catatan sipil, dan bisa mendapatkan Buku Nikah serta Akta Nikah.
“Negara akan adil dan fair dengan memberi tempat kepada yang seharusnya terhadap keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia” tuturnya pada Selasa (31/1).
Menurut Hakim MK Daniel Yusmic, tertib administrasi dalam perkawinan ialah hal yang penting, untuk menjamin anak yang lahir dalam perkawinan itu.
Daniel Yusmic juga menyebut pemerintah harus mencatat perkawinan sesama penghayat kepercayaan berdasarkan Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 yang diumumkan 7 November 2017 dimana diumumkan bahwa penghayat kepercayaan tetap jadi bagian dari identitas KTP penduduk.
“Maka sudah seharusnya di perkawinan mereka juga mendapat Buku Nikah atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan” pungkasnya.
Baca Juga : MK Tolak Semua Gugatan Nikah Beda Agama
Meski demikian, bagaimana keputusan finalnya tentang nikah beda agama di Indonesia, hakim MK Daniel Yusmic mengembalikan lagi kepada pemerintah, sebab hal itu memang kewenangan pemerintah bersama DPR.
Daniel Yusmic sebagai hakim konstitusi mengaku tidak punya wewenang untuk membuat kebijakan atau memutuskan hal nikah beda agama tersebut, ia hanya menyampaikan usulan saja sesuai dengan masalah pernikahan beda agama yang kerap jadi sorotan dan perkembangan zaman.
“Ini perlu mendapatkan perhatian Negara agar bisa dilakukan perubahan, khususnya tentang aturan pernikahan beda agama, dengan mengikuti dinamika pada kehidupan masyarakat teknologi, dan ilmu pengetahuan” tutupnya.
Meski sering jadi sorotan dan terkesan sulit dalam hal administrasi Negara atau pencatatan sipil, selama ini masih ada sejumlah pasangan yang menjalankan pernikahan beda agama, terlepas dari bagaimana aturan pernikahan beda agama di Indonesia.
Pada umumnya pasangan beda agama akan melakukan prosesi pernikahan dengan cara sesuai dua agama, agama yang dianut kedua pasangan tersebut. Namun untuk pencatatan sipil sering mengalami kesulitan.
Sebab itu hakim MK Daniel Yusmic usul agar pemerintah memperhatikan hal ini, agar pasangan beda agama punya kesempatan dan ruang sama untuk bisa menikah dengan mudah dan nyaman sebagaimana pasangan yang seagama.
Baca Juga : BKKBN Buka Suara Soal Viral Wejangan 'Jangan Buru-Buru Nikah'