Gus Samsudin: "Senang Dipenjara, Gak Nyesal" Setelah Ditahan atas Konten Bertukar Istri
"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," ujarnya kepada awak media.
BaperaNews - Gus Samsudin, yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena konten bertukar istri di kanal YouTube-nya, memberikan pernyataan kontroversial usai ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Samsudin mengungkapkan rasa senangnya atas penahanan tersebut.
"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," ujar Gus Samsudin Tersangka kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsudin setelah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Dalam penampilannya di luar Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Samsudin tampak mengenakan seragam tahanan dengan penuh kesejukan.
Samsudin menjelaskan bahwa segala yang menimpanya adalah takdir dari Tuhan, dan dia menerima segalanya dengan ridho. Bahkan, dia mengaku bahagia dengan proses hukum yang menimpanya saat ini.
"Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, ini sudah menjadi ketentuan Allah maka saya ridha dengan apapun yang Allah berikan kepada saya," tegasnya.
Baca Juga : Gus Samsudin Dijemput Paksa Usai Konten Tukar Pasangan, Polisi: Takut Melarikan Diri
Ketika ditanya mengenai penyesalannya, Samsudin menegaskan bahwa dia tidak menyesali apa yang telah dilakukannya selama bertujuan untuk dakwah. Menurutnya, dakwah adalah hal yang penting, dan dia tidak merasa menyesal atas tindakannya.
"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya, kalau kita yakin itu dakwah, nggak ada satupun yang kita sesali," tambahnya.
Selain itu, terungkap bahwa Samsudin memperoleh pendapatan mencapai Rp 100 juta dalam satu bulan dari iklan AdSense di kanal YouTube-nya. Dia mengakui sengaja membuat konten kontroversial untuk meningkatkan jumlah pengikut dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya.
Di sisi lain, dua kru yang membantu Samsudin dalam pembuatan konten bertukar istri juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik siber Polda Jatim. Keduanya dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Kasus viral konten tukar pasangan ini turut menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menekankan pentingnya penggunaan sebutan yang tepat terhadap tokoh agama.
Meskipun Gus Samsudin menyatakan ridho dan senang dengan penahanannya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Baca Juga : Muncul Aliran Menyesatkan, Diduga Seorang Kyai Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan