Guru dan Murid Lakukan Hubungan Terlarang di Asrama Putri Selama Libur Semester
Seorang guru dan murid diduga telah melakukan hubungan terlarang di asrama selama liburan semester, murid tersebut kini telah dikeluarkan dari sekolah.
BaperaNews - Skandal guru dan murid mencuat di Batam, Kepulauan Riau, saat seorang guru berinisial BR (23) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya yang masih di bawah umur. Remaja perempuan berusia 14 tahun, L, menjadi korban kejadian ini.
Kasus skandal guru dan murid ini terungkap setelah orang tua korban terkejut melihat anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu.
Penangkapan terhadap BR dilakukan di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa pada 6 Januari 2024, seperti yang dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.
Penetapan tersangka BR didasarkan pada dua alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.
Korban, L, mengaku kepada orang tuanya bahwa dia dikeluarkan karena menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru di yayasan tempatnya belajar.
Dwi Ramadhanto menjelaskan bahwa keluarga korban merasa heran dan memutuskan untuk menginterogasi anaknya. Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pelaku BR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Modus Benarkan Gerakan Salat, Guru Agama SD di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswa
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkap Kompol Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa modus operandi sang guru adalah dengan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan tergoda oleh paras wajah cantik anak didiknya.
Pelaku, BR, menyatakan bahwa tindakan pencabulan terjadi selama libur semester, mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, dan telah terjadi sebanyak 6 kali di asrama putri yayasan.
BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya karena tergoda dengan kecantikan korban.
Pelaku ini kini terancam oleh Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Baca Juga : Guru Cabuli Siswa di Yogyakarta hingga Diajak Open BO!