Gegara Saudaranya Dipecat Pria Nekat Bakar Pabrik Karet
Tak terima saudara dipecat, seorang pria di Pontianak nekat bakar pabrik karet. Simak selengkapnya!
BaperaNews - SI pria bakar pabrik ditangkap polisi usai mencoba lakukan pembakaran pada pabrik karet di Pontianak Utara, Kalimantan Barat. SI nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima saudaranya dipecat.
SI telah diamankan aparat kepolisan bersama sejumlah barang bukti usai kejadian. Polisi yang memeriksa TKP mengetahui kebakaran ternyata bukan terjadi akibat suatu musibah melainkan karena tindak kesengajaan dari seseorang.
“Saat ini SI pria bakar pabrik dan beberapa barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lanjutan” kata Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi pada Senin (10/7).
Peristiwa bakar pabrik terjadi di salah satu ruangan pengeringan karet pabrik pada Sabtu malam (24/6) lalu. Karyawan melihat ada kobaran api dan langsung menghubungi pemadam kebakaran. Pemadam kebakaran pun berhasil padamkan api 30 menit setelahnya.
“Petugas pemadam kebakaran berhasil padamkan api 30 menit setelah kebakaran sehingga api tidak sampai merembet ke semua bangunan pabrik” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa bakar pabrik terjadi karena unsur kesengajaan. Polisi kemudian mengetahui bahwa pelakunya ialah SI. SI pria bakar pabrik juga karyawan di pabrik karet tersebut.
Baca Juga : Pemuda Nganjuk Tewas Dibacok Teman Tongkronganya
SI merasa kecewa karena kakak kandungnya yang telah bekerja selama 7 tahun di pabrik yang sama dipecat secara sepihak oleh pabrik, membuat kakak kandungnya kehilangan pekerjaan.
SI pria di Pontianak merasa dendam pada pabrik dan berniat untuk bakar pabrik sebagai balas dendam atas rasa kecewanya. SI pria di Pontianak diduga telah merencanakan aksinya.
Beruntung kebakaran hanya terjadi di salah satu ruangan, tidak sampai menyebar ke ruangan lain maupun bagian pabrik lainnya. Jika sampai api menyebar di seluruh pabrik tentu lebih banyak memberi dampak buruk pada karyawan lainnya yakni operasional pabrik berhenti dan karyawan yang ada ikut dirumahkan sementara.
“Kepada penyidik, SI pria di Pontianak mengaku sengaja membakar pabrik karena merasa kecewa kakak kandungnya yang sudah 7 tahun kerja di pabrik itu dipecat secara sepihak oleh pabrik” pungkas Suryadi.
Pihak pabrik belum memberi keterangan resmi maupun menjelaskan motif pelaku, belum diungkap apa sebab pabrik memecat kakak kandung korban.
Atas perbuatannya yang membakar pabrik dan beresiko bahaya bagi karyawan maupun operasional perusahaan, SI kini juga ikut dipecat dari pabrik tersebut dan mendapat jerat hukum. SI dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga : Gegara Posisi Kembar Mayang Istri Denny Caknan Dituding Hamil Duluan