Warga Tolak Perlintasan Kereta Citayam Ditutup
PT KAI menutup perlintasan liar di Citayam setelah kecelakaan angkot-KRL, tetapi warga menolak keputusan tersebut. Baca berita untuk mengetahui detailnya.
BaperaNews - PT KAI (Kereta Api Indonesia) menutup perlintasan liar yang menjadi lokasi kecelakaan angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) yang berada di KM 35+4/5 Depok-Citayam, Jawa Barat. Namun, perlintasan kereta Citayam ditutup masih dilewati oleh motor, warga menolak PT KAI tutup perlintasan kereta tersebut.
Pada hari Minggu (18/9) di Jalan Rawa Indah, Cipayung, Depok masih ada 2 buah penutup pintu perlintasan di palang kereta arah Bogor-Jakarta dan sebaliknya.
Perlintasan kereta Citayam ditutup tidak bisa dilewati kendaraan roda empat, namun pengendara roda dua atau sepeda motor dan pejalan kaki masih lewat dengan santai, penjaga palang kereta juga masih berjaga di dekat lokasi.
Sebelumnya PT KAI tutup perlintasan kereta Citayam menyatakan lokasi kecelakaan angkot dan KRL itu ditutup permanen sesuai aturan UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dimana ada 2 pasal yang jadi dasarnya yaitu :
- Pasal 91 ayat 1 “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tak sebidang”
- Pasal 94 ayat 1 “Untuk keselamatan perjalanan KA dan para pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tak punya ijin harus ditutup”
Baca Juga : Viral Penumpang Garuda Indonesia Sudah Check In Tapi Tidak Dapat Kursi
Pasal 91 ayat 2 “Penutupan lintasan sebagaimana dimaksud di ayat 1 dilakukan pemerintah daerah atau pemerintah”
“Maka ke depannya idealnya ditutup permanen dengan berkoordinasi bersama Pemda, DJKA Kemenhub, dan kewilayahan untuk sosialisasi pada warga dan para pengguna jalan” tegas Pelaksana Harian Manajer Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida hari Sabtu (17/6).
Meski demikian, Feni menyebut masih akan berkomunikasi dengan pemerintah setempat dan Dirjen Perkeretaapian untuk lakukan sosialisasi perlintasan kereta Citayam ditutup tersebut pada warga. Selain menutup perlintasan Depok-Citayam, KAI Daop 1 Jakarta juga menutup lintasan sebidang liar sebanyak 9 titik sejak awal Januari-Juni 2023.
“Antara lain di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara Serang-Karangantu, Km 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priok, Km 12+400 antara Jatinegara-Bekasi” pungkas Feni.
PT KAI tutup perlintasan kereta tersebut dilakukan usai adanya angkutan umum tertabrak KRL di lintasan, angkutan umum tertabrak oleh kereta dari arah Bogor hingga terseret 50 meter.
Sebelum kecelakaan, petugas penjaga perlintasan telah mengingatkan sopir angkutan untuk tidak menyeberang rel namun sopir angkutan tidak mempedulikan peringatan tersebut. Sopir angkutan selamat setelah menyelamatkan diri dibantu warga sekitar di lokasi kejadian.
Baca Juga : Mulai Agustus 2023, Masyarakat Bisa Rasakan Kereta Cepat Jakarta Bandung