Ngeri! Gadis Di Semarang Begal Driver Ojol, Tusuk Punggung Dengan Gunting

Polisi menangkap gadis muda usai peristiwa perampokan terhadap pengemudi ojol dengan modus menumpang karena orang tuanya sakit

Ngeri! Gadis Di Semarang Begal Driver Ojol, Tusuk Punggung Dengan Gunting
Ilustrasi gadis begal ojol di Semarang. Gambar : tribunpos.com

BaperaNews - Polisi menangkap gadis muda berumur 16 tahun dan temannya yang terbukti merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online (Ojol) di Semarang, Jawa Tengah. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan peristiwa perampokan terhadap pengemudi ojol tersebut terjadi pada Jumat dini hari 1 Juli 2022.

Dua pelaku ialah SD (16) dan DV (20), mereka warga Pudakpayung, Banyumanik dan Boja, Kendal. “SD ialah eksekutornya atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan usai aksi begal terhadap ojol” ujarnya (2/7).

Kronologi bermula ketika tersangka gadis inisial SD pesan ojol hari Jumat sekitar jam 2 pagi, pesanan diterima oleh korban bernama Sabari Gunawan yang kemudian menjemput pelaku di Jl. Tirtoyoso Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke Pudakpayung, Banyumanik, ia mengaku orang tuanya sakit. Ketika sampai di Pudakpayung, pelaku menyebut rumahnya kosong dan minta diantar ke Jl. Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika sampai di Jl. Arjuna, SD melakukan aksi brutal dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting yang sudah ia siapkan, namun Sabari masih bisa menyelamatkan diri dalam kondisi terluka, ia pun lari meninggalkan motornya.

Motor milik korban dibawa gadis muda inisial SD dan dijual. Otak dari aksi ini ialah DV yakni perencananya. Korban kemudian melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya dan langsung direspon oleh polisi. Polisi mencari barang bukti di lokasi dan mencari kedua pelaku. Mudah bagi polisi untuk menangkap SD dan DV.

Baca Juga : Viral! Chat Mesum Guru Madrasah Magelang Kepada Siswinya

Kedua tersangka yang merupakan gadis ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, meski masih muda, kini mereka harus siap mendekam di penjara, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Belum diketahui motif mereka melakukan aksi begal, diduga karena masalah ekonomi, mengingat motor korban dijual untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat pelakunya masih di bawah umur yang dimana di umur tersebut mereka seharusnya sibuk sekolah atau kuliah, namun pada kenyataannya mereka sudah bisa melakukan tindak kejahatan dan berani melakukan aksi begal motor.

Pihak orang tua dilibatkan dalam proses hukum untuk mengetahui riwayat keseharian pelaku, sebab ada kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi kekerasan sebelumnya baik itu yang berhubungan dengan begal atau tindak kekerasan lainnya.