Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo atas Dugaan Diskriminasi Rasial

Farhat Abbas laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel atas dugaan diskriminasi rasial dan ujaran kebencian terkait komentar soal suku Bugis dan Makassar.

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo atas Dugaan Diskriminasi Rasial
Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo atas Dugaan Diskriminasi Rasial. Gambar : Instagram/@farhatabbasofficial

BaperaNews - Farhat Abbas resmi melaporkan aktor dan presenter Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11) dengan tuduhan dugaan diskriminasi rasial dan ujaran kebencian. 

Langkah ini diambil Farhat setelah merasa dipermalukan oleh Denny dalam sebuah insiden yang terekam video, di mana Denny menggunakan kata-kata yang dianggap menyentuh isu suku Bugis dan Makassar. 

Farhat yang datang bersama kuasa hukumnya, Krisna Murti, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini dipilih melalui jalur hukum dan bukan dengan adu fisik.

Dalam pernyataannya, Farhat menyebutkan bahwa kedatangan Denny ke rumahnya beberapa waktu lalu telah melewati batas kesopanan.

Farhat menjelaskan bahwa dirinya memilih untuk menghadapi masalah ini dengan “pertandingan otak, bukan otot,” mengisyaratkan bahwa penyelesaian hukum lebih sesuai daripada konfrontasi fisik. 

Ia juga menyayangkan tindakan Denny yang, menurutnya, mempermalukan dengan menggunakan kata-kata yang membawa-bawa latar belakang suku.

Farhat mengatakan, "Bukan dengan cara mempermalukan orang, mengetok rumah orang dengan cara yang tidak benar. Bersama dengan Doktor Krisna Murti dan tim gabungan pengacara pembela kaum lemah, kami tempuh jalur hukum."

Farhat menegaskan bahwa dirinya tidak terprovokasi untuk mengikuti adu fisik yang, menurut Denny, seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi komentar Farhat sebelumnya.

Krisna Murti, yang mendampingi Farhat dalam pelaporan tersebut, turut menjelaskan bahwa tindakan Denny yang menggunakan istilah “Bugis” dan “Makassar” secara eksplisit dapat mengarah pada dugaan diskriminasi rasial.

Baca Juga : Denny Sumargo Temui dan Tantang Farhat Abbas: Saya Mau Lihat Dia Hajar Saya

Menurut Krisna, penggunaan istilah-istilah ini tidak relevan dan dapat menimbulkan salah paham di antara masyarakat, terutama dalam konteks keberagaman Indonesia yang berusaha menghindari konflik antar-suku.

"Sudah tidak lagi terkotak-kotak menyangkut masalah ras. Enggak ada lagi kalimat, 'Kau Bugis, Makassar.' Jangan seolah-olah terjadi ujaran kebencian yang mengadu domba antar suku," tegas Krisna. Ia menilai bahwa komentar seperti ini tidak seharusnya dilontarkan, apalagi dalam konteks permasalahan pribadi yang berujung pada pelaporan polisi.

Kasus ini bermula dari kehadiran Denny Sumargo ke kediaman Farhat Abbas setelah Farhat membuat pernyataan yang dianggap menantang Denny.

Menurut Farhat, kunjungan tersebut dilakukan oleh Denny dengan cara yang tidak sesuai etika, dan bahkan Denny diduga mengundang media untuk meliput kunjungannya. 

Krisna juga mempertanyakan alasan Denny mengundang media dalam situasi seperti ini, yang dianggap kurang pantas untuk konteks klarifikasi masalah pribadi.

"Setahu saya, orang mau berantem jarang ngundang media. Aduh, baru tahu saya," ujar Krisna, menyiratkan bahwa tindakan tersebut lebih mirip sebagai bentuk provokasi daripada niat menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Dalam video yang menjadi viral di media sosial, terlihat Denny Sumargo beberapa kali menggunakan istilah-istilah yang menyentuh latar belakang suku dan terlihat menunjuk-nunjuk Farhat dengan nada menantang.

Denny dikabarkan mempertanyakan maksud Farhat ketika sebelumnya menyatakan keinginannya untuk “menghajar” Denny. 

Dalam pertemuan tersebut, Denny bahkan menantang Farhat untuk “benar-benar menghajarnya” sebagai bentuk pembuktian. Namun, Farhat menegaskan bahwa dia tidak berniat melayani tantangan fisik tersebut.

Dengan laporan yang telah teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP /3462/XI/2024/RJS, Farhat menuntut Denny Sumargo berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

Farhat berharap kasus ini dapat diproses dengan tegas sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan pelajaran agar tindakan serupa tidak terjadi di masa depan.

Baca Juga : Denny Sumargo Jawab Tantangan Farhat Abbas: Kirim Lokasimu Sekarang