Fahd A Rafiq Mengapresiasi Untuk Meningkatkan Sarana Pegawai Menkeu, Resmikan Rusunara Jayapura

Rusunara Jayapura resmi diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, menandai langkah penting pemerintah dalam mendukung pegawai Kemenkeu di daerah.

Fahd A Rafiq Mengapresiasi Untuk Meningkatkan Sarana Pegawai Menkeu, Resmikan Rusunara Jayapura
Fahd A Rafiq Mengapresiasi Untuk Meningkatkan Sarana Pegawai Menkeu, Resmikan Rusunara Jayapura. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Dalam sebuah upacara resmi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meresmikan Rumah Susun Negara (Rusunara) Kementerian Keuangan di Jayapura pada 1 Februari 2024. Rusunara Jayapura ini, dengan satu tower seluas 2.682,65 m2 dan tiga lantai, menampung 44 unit rumah susun untuk 62 pegawai Kemenkeu.

Peresmian Rusunara ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pegawai Kemenkeu di daerah, sekaligus optimalisasi aset negara. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan pegawai Kemenkeu dapat bertugas di seluruh Indonesia tanpa adanya perbedaan.

Ini juga merupakan wujud perhatian pimpinan Kemenkeu terhadap pegawai, diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi.

Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan salah satu langkah konkret untuk mendukung para pegawai yang bekerja jauh di daerah Indonesia.

"Pembangunan Rusunara Jayapura adalah langkah konkret dalam mendukung pegawai Kemenkeu di daerah, dan ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah terhadap pemerataan pembangunan," ujar Fahd A Rafiq, Senin (5/2).

Pembangunan Rusunara Jayapura merupakan hasil kerja sama antara Kemenkeu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses pembangunan, dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Menkeu dan Menteri PUPR, berlangsung selama dua tahun. Menkeu menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama kolaboratif dengan Kementerian PUPR.

Selanjutnya, pengelolaan Rusunara Jayapura akan dilakukan melalui tata kelola pengelolaan Rusunara sesuai dengan aturan internal dan eksternal yang telah ditetapkan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334 tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2022 akan menjadi pedoman dalam pengelolaan Rusunara ini.

"Kami berharap inisiatif seperti ini dapat terus berkembang dan diperluas ke berbagai daerah, sehingga setiap pegawai pemerintah memiliki fasilitas yang layak di tempat tugasnya," ujar Fahd A Rafiq, Senin (5/2).

Menkeu juga mengungkapkan bahwa Kemenkeu memiliki rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pegawai Kemenkeu secara nasional hingga tahun 2028. Rencana ini mencakup pemenuhan gedung kantor dan hunian sebagai bagian dari program perbaikan ekosistem kerja pegawai Kementerian Keuangan di bidang aset.

 

Penulis : AG