Fahd A Rafiq Mendukung Penegakan Aturan Perdagangan Karbon: Menjaga Keseimbangan Antara Lingkungan dan Ekonomi
Pemerintah Indonesia fokus pada penegakan aturan perdagangan karbon untuk memitigasi emisi gas rumah kaca. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Penegakan aturan dalam perdagangan karbon di Indonesia telah menjadi fokus utama Pemerintah dalam upaya memitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen nasional sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Peraturan yang ketat dan jelas telah diberlakukan melalui Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Dalam sistem yang diatur oleh peraturan tersebut, pelaku usaha atau kegiatan yang ingin melakukan perdagangan karbon diwajibkan untuk mendaftarkan kegiatan mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN).
Penghitungan penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable), yang merujuk kepada standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) yang disepakati secara nasional.
Pentingnya pengaturan ini terletak pada kebutuhan untuk mencegah double counting dan double claim antar negara, sejalan dengan upaya global untuk membatasi kenaikan suhu global sesuai dengan Paris Agreement. Oleh karena itu, perdagangan karbon luar negeri haruslah melalui otorisasi yang ketat untuk memastikan transparansi dan menghindari kontrak yang tidak terkendali.
Ketua umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq menyampaikan dukungannya kepada pemerintah dalam aturan perdagangan karbon, dengan kejelasan transparansi dan akuntabilitas, serta upaya bersama untuk kurangi emisi gas rumah kaca.
"Saya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menegakkan aturan perdagangan karbon. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga dalam setiap aspek perdagangan karbon, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kita semua harus selalu siap untuk memberikan dukungan dalam upaya mencapai tujuan bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca," ujar Fahd A Rafiq, Selasa (12/03)
Penerapan sanksi menjadi bagian integral dari penegakan aturan dalam perdagangan karbon.
Salah satu contoh konkret adalah pencabutan izin konsesi kehutanan terhadap PT. Rimba Raya Conservation karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti melakukan transaksi perdagangan karbon tanpa persetujuan yang sah serta tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur perdagangan karbon akan membawa dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan ekonomi. Dengan regulasi yang ketat dan penegakan yang tegas, saya berharap dapat melihat penurunan yang signifikan dalam emisi gas rumah kaca serta pengembangan sektor ekonomi yang berkelanjutan. Harapan kita semua pasti adalah bahwa upaya ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Fahd A Rafiq, Selasa (12/03)
Dengan demikian, pelaku usaha pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus mematuhi regulasi yang ada. Pemerintah bertindak tegas dalam menegakkan aturan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup serta mengoptimalkan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.