Fahd A Rafiq Apresiasi Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna
Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq, mengapresiasi Bakamla RI setelah berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam, dengan melakukakan penangkapan ikan illegal di wilayah perairan Indonesia.
Bapera News - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Kronologinya, KN. Marore-322 pada hari Jumat 11 Agustus, saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal asing yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.
Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
Baca Juga : Fahd A Rafiq Menanggapi Kualitas Udara Jakarta Nomor 1 Terburuk di Dunia
Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq, mengapresiasi Bakamla RI setelah berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam, dengan melakukakan penangkapan ikan illegal di wilayah perairan Indonesia di Laut Notuna Utara, Kepulauan Riau Jumat kemarin.
“Bakamla RI telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku kapal ikan asing berbendera Vietnam, kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan illegal di wilayah perairan Indonesia di Laut Notuna Utara, Kepulauan Riau Jumat kemarin, saya sangat apresiasi kepada petugas Bakamla yang sedang berpatroli dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia.” Ujar Fahd El Fouz A Rafiq.
Fahd A Rafiq juga menambahkan, “ Diketahui jumlah awak dalam kapal tersebut sekitar 12 orang serta 5 ton muatan ikan, kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas, Bakamla langsung bertindak cepat untuk mengamankan kapal dan para awak tersebut.” Tutupnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga : Fahd A Rafiq Bicara Indonesia Perkuat Kemitraan Ekonomi Jangka Panjang untuk Rantai Pasok Global