Eks Kades di Brebes Ditangkap usai Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Karaoke hingga Angsur Mobil

Eks Kades Kedungbokor, Brebes, Jumarso (41) ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp387 juta.

Eks Kades di Brebes Ditangkap usai Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Karaoke hingga Angsur Mobil
Eks Kades di Brebes Ditangkap usai Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Karaoke hingga Angsur Mobil. Gambar: Dok. Humas Polres Brebes

BaperaNews - Eks Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jumarso (41) ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp387 juta.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membayar angsuran mobil baru dan hiburan karaoke.

“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal, Resandro saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Kamis (9/1).

Baca Juga: Sempat Viral Bongkar Dugaan Korupsi, Sandi Petugas Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak

Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Brebes, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. 

Seperti Pajak Dana Desa sebesar Rp49,8 juta tidak disetorkan, realisasi kegiatan Dana Desa senilai Rp108,4 juta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dikerjakan, anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.

Dari hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Namun, tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20 juta, sehingga sisa kerugian yang harus dipertanggungjawabkan adalah Rp387 juta.

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri saat proses penyelidikan berjalan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akui Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit, Menkes: Mekanismenya Sedang Kami Perbaiki

Polisi akhirnya berhasil menangkap Jumarso di Cilacap pada 19 Oktober 2024, lebih dari setahun setelah kasus ini mencuat.

“Tersangka sempat kabur saat dilakukan penyelidikan. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil kami hentikan dengan penangkapan di Cilacap pada Oktober 2024 lalu,” jelas Resandro.

Jumarso kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.