Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Ketua KPK Buka Suara!

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas untuk Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Ketua KPK, Firli Bahuri buka suara!

Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Ketua KPK Buka Suara!
Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Ketua KPK Buka Suara. Gambar : Bisnis Jakarta/ Dok. ADE

BaperaNews - MA (Mahkamah Agung) menolak kasasi Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan, putusan ini menguatkan hasil putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Samin Tan berada di tingkat kasasi, diadili oleh Ketua Hakim Suhadi beserta hakim anggota Ansori dan Suharto, putusan dibacakan pada Kamis 9 Juni 2022.

Samin Tan dijerat hukum oleh KPK setelah sebelumnya diduga memberi uang Rp 5 milyar kepada Eni Maulani yang saat itu menjadi Wakil ketua Komisi VII DPR, uang tersebut dinilai dipakai untuk mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari PT Asmin Koalindo Tuhup yang merupakan anak perusahaan dari PT BLEM. Samin Tan ditetapkan jadi tersangka pada 15 Februari 2019 silam.

Samin Tan berulang kali menyingkir dari panggilan setelah ditetapkan jadi tersangka, KPK kemudian menangkapnya dan menjadikannya Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 10 Maret 2020, sejumlah lokasi didatangi tim KPK untuk bisa menangkap Samin Tan, mulai dari apartemen Samin Tan di Jaksel, hotel di Jaksel, hingga dua rumah sakit di DKI Jakarta.

Pada 5 April 2021, tim KPK berhasil menangkap Samin Tan di sebuah kafe Jakarta Pusat, proses hukum pun langsung dijalankan termasuk memeriksa sejumlah saksi. Samin Tan dibawa ke meja hijau, dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara, namun ternyata majelis hakim Tipikor memutuskan hal lain, yakni memberi vonis bebas untuk Samin Tan.

Baca Juga : Tarif Listrik Naik, Berikut Daftar Lengkap Golongan Yang Mengalami Kenaikan!

Hakim menganggap Samin Tan hanyalah korban pemerasan dari Eni Maulani yang saat itu butuh uang untuk suaminya bisa maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah. Eni juga dinilai tak punya kewenangan untuk mengurus PKP2B.

Usai dibacakan vonis tersebut, pihak KPK mengajukan kasasi hingga MA, namun nyatanya hingga tingkat MA, Samin Tan tetap divonis bebas.

“Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas kemudian KPK ajukan kasasi, KPK sudah berusaha lakukan langkah hukum yang optimal agar kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Samin Tan menghadapi kasus ini hingga di tingkat kasasi seorang diri, tidak pernah didampingi oleh pengacara, dan kini ia dinyatakan bebas tidak bersalah.