Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar Berujung Penembakan Pegawai Dishub
Kasatpol PP Makassar bernama Iqbal Asnan dan S, A, serta AKM ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus penembakan dan pembunuhan seorang pegawai Dishub yang dilatar belakangi oleh cinta segitiga!
BaperaNews - Kasatpol PP Makassar bernama Iqbal Asnan dan S, A, serta AKM ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus penembakan dan pembunuhan seorang pegawai Dishub bernama Najamuddin pada Minggu lalu 3 April 2022 dimana pembunuhan dilakukan secara berencana dengan memakai senjata tembak.
Kapolrestabes Makassar mengungkap para tersangka menembak Naja hingga tewas, dan motif pembunuhannya karena cinta segitiga. “Motifnya itu ternyata cinta segitiga, motif pribadi, setelah kejadian juga tidak ada terror apapun di Makassar, hanya motif pribadi sampai terjadi penembakan” ujar Kombes Pol Budhi.
Penembaknya ialah AKM, menembak pegawai dishub dengan senjata api revolver ketika Naja melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga kota Makassar, sementara siapa pemilik senjata api tersebut juga masih diselidiki dari uji balistik.
“Untuk senjata apinya itu jenis revolver, namun prosedur kepemilikannya masih kita dalami, kita lakukan uji balistik, apa benar senjata itu yang dipakai ketika kejadian” lanjutnya.
Sementara itu kakak korban bernama Juni Sewang, mengaku sebelumnya pernah mendengar kisah cinta segitiga antara adiknya, Iqbal, dan seorang wanita bernama Rachma. Menurut Juni, ia kenal Iqbal yang merupakan teman sekampus adiknya dulu, Iqbal sudah lama menjalin hubungan asmara dengan Rachma namun pegawai dishub tersebut juga sempat dekat dengan Rachma.
Baca Juga : Makna Penting Kapal Perang Rusia yang Hancur Diserang Ukraina
“Iya dikenalkan sebagai istri sirinya, tapi saya tau itu bukan istrinya, ada istrinya dan saya juga kenal baik dengan istrinya” ujarnya.
Juni menduga, penembakan kepada adiknya berhubungan erat dengan Rachma sebab itulah polisi menetapkan motifnya sebagai cinta segitiga.
“Nah bisa jadi Pak Kasatpol PP ini cemburu sama korban makanya sampai nekat menghabisi korban” imbuhnya.
Kasatpol PP yang sudah terbukti menjadi otak dari kasus tersebut pun kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Mereka kita jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau mati” kata Budhi.
Budhi pun membenarkan kesaksian Juni, bahwa motif kasus ini murni dari masalah pribadi, yakni berhubungan dengan cinta segitiga tersebut. Namun hingga kini belum dijelaskan siapa wanita bernama Rachma yang dimaksud dan bagaimana hubungan mereka bertiga hingga terjadi kasus pembunuhan, Budhi menyebut akan terus didalami dan diselidiki dulu tentang kasus ini.