Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih, Modus Pakai Vape Isi Cairan Ganja
Selebgram Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Selebgram Chika Chandrika atau Chandrika Chika dan lima orang lainnya telah ditangkap oleh polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Mereka ditangkap usai polisi menggerebek hotel tempat mereka mengadakan pesta ganja pada Senin (22/4) malam.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksa Anugrah, menyatakan bahwa keenam tersangka, termasuk Chika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menegaskan bahwa penggunaan narkotika, termasuk ganja, telah menjadi hal lumrah bagi Chika dan teman-temannya. Mereka tidak memiliki tujuan khusus dalam menggunakan narkoba, melainkan sebagai bagian dari pergaulan di dalam lingkaran mereka yang sering menggunakan narkoba.
"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ungkap AKP Reksa Anugrah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pods rokok elektrik (vape) yang berisi cairan ganja yang digunakan secara bergiliran oleh mereka. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa Chika dan lima temannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Langsung Dicopot
Chika, yang dikenal sebagai selebgram dan selebtok kelahiran 2003, telah terlibat dalam kontroversi narkoba ini. Polisi menyebutkan bahwa Chika telah menggunakan ganja selama setahun terakhir. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Chika dan lima temannya positif mengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya, Chika dan kelima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun. AKP Reksa Anugrah juga menegaskan bahwa jika memenuhi persyaratan rehabilitasi, mereka akan diproses secara sesuai.
Dengan adanya penangkapan ini, kasus Chika Chandrika dan kelompoknya menjadi sorotan publik. Kasus Chika narkoba ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius di masyarakat, bahkan di kalangan selebriti dan selebgram.
Berdasarkan keterangan polisi, Chika ditangkap bersama lima temannya di salah satu hotel, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4). Polisi juga menekankan bahwa Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan bahaya narkoba dapat semakin meningkat, sehingga kasus seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.
Baca Juga: Chandrika Chika Dipanggil Polisi, Usai Diduga Terlibat Dalam Kasus Pengeroyokan