Cara Ganti Data dan Foto KTP, Simak Persyaratannya!

KTP yang berlaku seumur hidup dapat diganti foto dan bisa dimaanfaatkan untuk kalian jika ingin melakukan perubahan. Berikut cara, syarat, dan ketentuan ganti foto KTP.

Cara Ganti Data dan Foto KTP, Simak Persyaratannya!
Cara ganti foto KTP hingga persyaratannya. Gambar : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

BaperaNews - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup kini dapat diganti foto. KTP atau e-KTP ialah identitas wajib yang dimiliki warga negara Indonesia.

KTP merupakan simbol penting dari suatu negara sebagai penanda bahwa kalian seorang dari warga negara tersebut. Seluruh kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat melakukan administrasi. KTP ini memiliki isi identitas lengkap dari sang pemilik kartu.

Pasti kalian semua pernah mempertanyakan, foto KTP bisa di ganti tidak ya, karena dulunya tidak berhijab dan sekarang berhijab? Tentu boleh di ganti, asalkan terdapat kerusakan atau perubahan.

Zudan Arif sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa foto KTP atau KTP elektronik bisa diganti, apabila terpenuhi dua ketentuan, yaitu terdapat kerusakan dan perubahan penampilan.

“Bila Anda dahulu belum berhijab dan sekarang sudah behijab bagi perempuan muslimah. KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil," ujar Zudan.

Kebijakan dari pemerintah Indonesia ini sebenarnya sudah cukup lama dilakukan dan bisa dimaanfaatkan untuk kalian yang ingin mengganti foto KTP.

Berikut Ketentuan Ganti Foto KTP : 

  1. Foto KTP boleh diganti, jika kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lain.
  2. Foto KTP boleh diganti, jika Anda ada perubaahan pada penampilan. Seperti, waktu dahulu tidak hijab dan sekarang mengenakan hijab, atau perubahan jika melakukan prosedur operasi.

Baca Juga : 3 Cara Berbicara Dengan Anak Hingga Mereka Benar Mau Mendengarkan

Berikut Syarat Ganti Foto KTP : 

  1. Anda harus membawa KTP ke Dinas Kependudukan dan Caatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten atau Kota sesuai wilayah domisili Anda tinggal.
  2. Membawa KTP atau e-KTP yang lama.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Berikut Cara Ganti Foto KTP : 

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai wilayah domisili dengan membawa KTP atau e-KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  3. Menyerahkan KTP atau e-KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi dengan materai. 
  5. Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk ke tahap pengampilan foto.
  6. Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data KTP atau e-KTP melalui scan atau pindai sidik jari. 
  7. Petugas akan mengambil foto Anda
  8. KTP atau e-KTP dengan foto baru sudah siap dicetak.

Demikian ketentuan, syarat, hingga cara ganti foto KTP atau e-KTP yang Baperanews rangkum untuk kalian. 

Baca Juga : Jenis Makanan Penambah Berat Badan Orang Dewasa Hingga Bayi