Buronan Korupsi 78 T, Surya Darmadi Tiba Di Kejagung
Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit senilai 78 Triliun, Surya Darmadi telah tiba di Kejaksaan Agung RI.
BaperaNews - Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sempat jadi buron, Surya Darmadi telah tiba di Kejaksaan Agung RI. Surya tiba pada Senin (15/8) pukul 13.56 WIB dengan pengawasan ketat pihak kepolisian. Ia datang dengan baju kemeja putih bermasker dan segera dibawa ke ruangan.
Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soetta Tangerang pada Senin (15/8) pukul 13.20 WIB. “Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei CGK” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang sebelumnya menyebut kliennya akan tiba di Indonesia pada Senin siang, namun ia belum bisa memastikan dimana kliennya akan diperiksa.
Surya Darmadi diduga korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Indragiri Hulu. Korupsi ini disebut sebagai kasus terbesar di Indonesia karena merugikan Negara dalam jumlah fantastis hingga Rp 78 Triliun.
Pendiri sekaligus ketua Darmex Agro Group Surya Darmadi melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan Bupati Indragiri Hulu masa periode jabatan 1999 - 2008, Raja Thamsir.
Proses hukum kasus korupsi tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8).
Baca Juga : KPK Ungkap Alasan Data Kekayaan Irjen Sambo Tak Ada Di e-LHKPN
“Bahwa berdasarkan ekspose yang dilakukan tanggal (18/7) tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka Raja Thamsir dan Surya (pemilik Duta Palma Group)” ujar Burhanuddin.
Kedua tersangka saat ini tidak ditahan, Raja Thamsir sedang menjalani masa hukumannya di Lapas pekanbaru terkait kasus Korupsi APBD Indragiri Hulu sebesar Rp 114 Miliar lebih sedangkan Surya Darmadi baru ditangkap dan akan diselidiki lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi Surya Darmadi dan Raja Thamsir ini melibatkan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar, kasus koripsi ini juga bukan yang pertama bagi Surya, namun ia juga pernah terlibat korupsi suap terkait alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dkk.
Surya Darmadi menyuap Annas sebesar Rp 3 Miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi kawasan hutan. Sejak tahun 2014, Surya sama sekali belum diproses hukum karena berhasil kabur ke luar negeri (Singapura).
Kini setelah berhasil ditangkap, Surya Darmadi akan menjalani proses hukum dari dua kasus korupsi yang dilakukannya dimana pihak lain yang sebelumnya terlibat sebelumnya telah mendapatkan vonis dan sedang menjalani hukuman.