Buntut Perintah Penangkapan, Vladimir Putin Tak Bisa Masuk ke 123 Negara ICC

Perintah ICC kepada Kremlin untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin membuat Putin tidak bisa masuk ke 123 Negara anggota ICC secara bebas.

Buntut Perintah Penangkapan, Vladimir Putin Tak Bisa Masuk ke 123 Negara ICC
Vladimir Putin Tak Bisa Masuk ke 123 Negara ICC. Gambar : Reuters/Dok. Maksim Blinov

BaperaNews - Pengadilan Kriminal Internasional ICC di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. 

Artinya, kini Putin tidak bisa lagi keluar masuk 123 negara anggota ICC secara bebas. Namun, Rusia menolak tuduhan tersebut. Vladimir Putin menegaskan operasi militernya di Ukraina ialah untuk mempertahankan eksistensi negaranya. 

Selain Putin, surat perintah penangkapan juga ditujukan untuk Komisaris Hak Anak Kantor Presiden Federasi Rusia Maria Lvova. 

Putin dan Maria Lvova dianggap yang paling bertanggung jawab atas adanya kejahatan perang dan pemindahan hak anak-anak Ukraina secara tidak sah dimana anak-anak dipindah wilayah pendudukannya dari Ukraina ke Rusia. 

Penasehat Presiden Ukraina untuk Hak Anak, Daria Herasymuk baru-baru ini melaporkan bahwa sekitar 14 ribu anak Ukraina diculik Rusia.

“Surat perintah ICC menangkap Putin penting untuk sinyal yang dikirimkannya. ICC telah kumpulkan bukti dan siap untuk bertindak. Begitu mereka punya seseorang yang bertanggung jawab di tahanan mereka, saya pikir itu pesan kuat bahwa sekarang mereka bukan hanya sedang menyelidiki, tapi siap untuk bertindak” tutur penasehat hukum di Human Rights Watch Aisling Reidy pada Sabtu (18/3). 

Baca Juga : Kremlin Tolak Perintah Pengadilan Internasional Untuk Tangkap Putin

“Surat perintah ICC menangkap Vladimir Putin itu tidak berarti dia akan berakhir di Den Haag dalam waktu dekat” komentar seorang analis kebijakan luar negeri Jimmy Rushton.

Reidy kemudian membahas kemungkinan yang bisa terjadi pada Vladimir Putin dengan adanya surat perintah ICC menangkap Putin. 

“Rusia bukan negara anggota ICC dan jelas ICC hanya memiliki yurisdiksi karena Ukraina memberi mereka yurisdiksi tentang kejahatan yang dilakukan di wilayah mereka, tak peduli siapa yang berbuat, itu hanyalah yurisdiksi teritorial” jelas Reidy.

“Tapi sekarang setiap negara anggota ICC diwajibkan untuk bisa menangkap Putin dan menyerahkannya pada pengadilan. Ini artinya Putin tidak bisa melakukan  perjalanan sejauh yang ia bisa lakukan sebelumnya” terang Reidy. 

“Sebelumnya ada beragam desas desus tentangnya, tentang Putin bepergian untuk tujuan kesehatan, tapi jika dia datang ke yurisdiksi negara anggota ICC dimanapun dia bisa ditangkap dan diserahkan ke ICC” pungkas Reidy.

Sementara pihak Rusia menegaskan surat perintah ICC menangkap Vladimir Putin ini tak penting, tak ada artinya bagi Moskow. “Rusia bukan anggota ICC dan tidak punya kewajiban apapun di bawahnya. Rusia tidak kerjasama dengan badan ini dan adanya penangkapan Putin ini akan batal demi hukum” tegas Jubir Kemenlu Rusia Maria Zakharova.

Baca Juga : Rusia Segera Buka Kantor Berita Berbahasa Indonesia di Jakarta!