Banyak Caleg Tak Mau Ungkap CV ke Publik, KPU: Sudah Disurati Masing-masing Parpol
Sebanyak 30% dari calon anggota DPR di Pemilu 2024 memilih untuk tidak mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.
BaperaNews - Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 30 persen dari total 9.917 calon anggota DPR dari 18 partai politik nasional peserta pemilu 2024 tidak bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.
Kompas.id melakukan penelusuran di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menemukan fakta ini pada Minggu, 5 November 2023.
Dari sekitar 70 persen calon anggota DPR yang bersedia mempublikasikan sebagian atau seluruh data dalam daftar riwayat hidupnya, beberapa di antaranya bahkan hanya bersedia membagikan sebagian data tersebut.
Dalam menyikapi masalah ini, Nurlia Dian Paramita, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menyatakan bahwa ketidaktransparan dalam daftar riwayat hidup caleg adalah isu yang harus diperhatikan.
Baca Juga : Ternyata Begini Cara Cek Daftar Caleg DPR RI Tetap Pemilu 2024
Dia menganggap bahwa calon anggota DPR harus lebih terbuka tentang latar belakang mereka, termasuk pendidikan, pekerjaan, prestasi, dan apakah mereka pernah terlibat dalam kasus hukum atau korupsi.
Hal ini penting agar pemilih memiliki akses yang lebih baik dalam memahami siapa yang akan mereka pilih sebagai wakil rakyat. Ketidakterbukaan dari sejumlah caleg ini menimbulkan kesan mencurigakan bagi masyarakat.
Publik bisa mengasumsikan bahwa ada kejanggalan dalam proses pencalonan caleg yang memilih untuk tidak membagikan daftar riwayat hidup mereka.
Mereka mungkin menduga bahwa para caleg tersebut mencoba memengaruhi pemilih dengan politik uang daripada dengan prestasi mereka, yang pada gilirannya dapat melemahkan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat.
Mita, panggilan akrab Nurlia Dian Paramita, menekankan bahwa daftar riwayat hidup caleg seharusnya menjadi faktor penentu dalam pemilihan. Ini sebanding dengan CV yang diajukan oleh pelamar pekerjaan, di mana caleg adalah pelamar dan pemilih adalah pemberi kerja.
Pengungkapan data ini akan memungkinkan pemilih untuk lebih memahami kapasitas dan kompetensi caleg, serta melihat sejauh mana caleg tersebut dapat mewujudkan visi-misi yang mereka bangun.
Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat, 3 November 2023, KPU RI mempublikasikan daftar caleg di semua tingkatan pada Sabtu, 4 November 2023.
Profil yang ditampilkan adalah berdasarkan persetujuan dari caleg. Jika caleg menolak untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup, data mereka tidak akan ditampilkan.
Baca Juga : Dinkes Bekasi Buka Konsultasi Gangguan Jiwa untuk Caleg yang Gagal Pemilu