Kalahkan UMR Jakarta, Mario Dandy Dapat Uang Jajan Rp 6 Juta Per Bulan!
Jaksa mengungkap keterangan mengejutkan perihal uang jajan Mario Dandy di persidangan. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Mario Dandy, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/11).
Menurut keterangan yang dibacakan oleh jaksa, Mario Dandy mengungkapkan bahwa uang jajan yang dia terima selama bersekolah sangat besar.
Pada saat bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Mario Dandy mendapat uang jajan sebesar Rp4 juta per bulan. Angka ini sendiri sudah cukup tinggi dibandingkan dengan uang saku rata-rata pelajar di Indonesia.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah ketika Mario Dandy pindah ke Jakarta dan tinggal bersama orangtuanya. Uang saku yang dia terima naik hingga mencapai Rp6 juta per bulan. Mario Dandy mengonfirmasi bahwa uang saku ini berasal dari ibunya.
Uang jajan yang mencapai angka sebesar itu tentu saja menarik perhatian banyak pihak. Banyak warganet yang merasa iri dengan jumlah uang yang diterima Mario Dandy.
Beberapa di antara mereka bahkan membandingkannya dengan Upah Minimum Regional (UMR) di beberapa daerah di Indonesia, terutama DI Yogyakarta.
Baca Juga : Ahok Diperiksa 6,5 Jam, Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
Sebagai contoh, UMR di provinsi DI Yogyakarta untuk tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. UMR di Kabupaten Sleman sebesar Rp2,1 juta, sedangkan UMR di Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul hanya Rp2 juta.
Hal ini menjadikan uang saku Mario Dandy yang mencapai Rp6 juta per bulan sebagai jumlah yang sangat besar.
Namun, tidak sedikit yang curiga bahwa uang saku tersebut mungkin berasal dari pajak rakyat.
Selain itu, dalam persidangan yang sama, jaksa juga menggali informasi tentang dugaan keterlibatan ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torondek, dalam kasus korupsi yang menjerat ayahnya.
Mario Dandy mengaku tidak mengetahui pekerjaan ibunya, dan ia tidak tahu bahwa ibunya menjadi komisaris di beberapa perusahaan milik ayahnya yang diduga sebagai sumber gratifikasi.
Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Uang tersebut diduga diterima melalui beberapa perusahaan yang didirikan oleh Rafael Alun dan istrinya untuk memperoleh keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk melakukan tugas tersebut, Rafael Alun mendirikan beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) dan PT Cubes Consulting, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak para wajib pajak.
Baca Juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan atas Dugaan Korupsi BTS 4G oleh Kejagung