Hanya Ingin Viral, TikToker Indonesia Bohong Suaminya Ditolak Masuk ke Thailand
Cerita TikToker Indonesia tentang suaminya yang ditolak masuk ke Thailand akhirnya diklarifikasi sebagai rekayasa belaka. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang TikToker Indonesia mengungkap bahwa suaminya ditolak masuk oleh pihak imigrasi Thailand. Namun, belakangan diketahui bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa belaka untuk mendapatkan popularitas.
Kabar tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk Thailand menjadi viral, terutama setelah seorang TikToker dengan nama akun @herjastipbkk mengungkapkan pengalaman tersebut. Ia mengklaim bahwa suaminya dideportasi dari Thailand karena tidak membawa uang tunai, memicu banyak reaksi dan kritik terhadap kebijakan imigrasi Bangkok, Thailand.
Namun, klarifikasi dari Biro Imigrasi Thailand membongkar kebohongan tersebut. Mayjen Pol Choengron Rimphadee, komandan Divisi Polisi Imigrasi 2 dan juru bicara biro tersebut, menyatakan bahwa cerita yang diungkapkan oleh TikToker tersebut adalah palsu.
Mereka menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi bahwa suaminya sebenarnya tidak dideportasi karena masalah uang tunai, melainkan karena tidak memiliki rencana perjalanan yang jelas dan bukti reservasi hotel.
Baca Juga: Syarat WNA Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Minimal Rp6,5 Juta
Penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Polisi Imigrasi 2 menemukan bahwa wanita Indonesia tersebut pernah tiba di Bandara Don Mueang pada Kamis (4/1), bepergian sendirian dan diberikan izin masuk. Namun, ia meninggalkan Thailand pada Selasa (16/1) melalui Bandara Suvarnabhumi, bukan seperti yang ia klaim dalam unggahannya di TikTok.
Choengron juga mengungkap bahwa wanita tersebut sering bepergian ke Thailand untuk keperluan bisnis sebagai vendor online atau jasa titip. Mereka menduga bahwa cerita palsu tersebut sengaja dipublikasikan demi mendapatkan publisitas dan popularitas di media sosial.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok juga memberikan imbauan kepada WNI yang berkunjung ke Thailand, mengingat semakin seringnya kasus pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan bukti finansial yang memadai.
Imigrasi Thailand memang meminta bukti kemampuan finansial bagi WNA yang melakukan kunjungan singkat, termasuk bukti tiket pulang, bukti pemesanan akomodasi, dan bukti finansial yang cukup untuk menunjang biaya hidup selama berada di Thailand.
Baca Juga: Thailand Akan Beri Insentif Besar bagi Perusahaan yang Beralih ke Kendaraan Listrik