Bantu Buat Video Porno, Rekan Siskaee Akan Dihadirkan Jadi Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil rekan Siskaeee (23) yang membantu membuat video dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Siskaeee untuk menjadi saksi!

Bantu Buat Video Porno, Rekan Siskaee Akan Dihadirkan Jadi Saksi
Siskaee. Gambar: Dok. Kejaksaan Negeri Kulonprogo

BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil rekan Siskaeee (23) dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Siskaeee. Isti Ariyanti, salah satu JPU yang menangani perkara tersebut menjelaskan pihaknya akan memanggil 10 orang saksi dalam sidang mendatang.

Tiga orang diantaranya ialah saksi ahli, sisanya saksi fakta, seperti satpam di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan pihak pelapor. “Ya kayak satpam di Bandara YIA, pelapor, dan rekan-rekan, ada beberapa yang ikut membuat video porno itu, itu beberapa ada yang jadi saksi juga” ujarnya hari Senin 21 Maret 2022 di PN Wates, Kulon Progo, DIY.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijalankan pada 28 Maret 2022, sedangkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari Senin 21 Maret 2022 secara tertutup sebab menyangkut kasus kesusilaan.

Sidang digelar secara online, terdakwa Siskaeee menjalani sidang dari Lapas Wanita Kelas IIB di Rejosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ayun Kristiyanto, bersama hakim anggota EviInsiyati dan Nuerjenita.”Siksaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternative” ujar Isti.

Pasal yang menjerat Siskaeee ialah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi, Pasal 30 jo Pasal 1 ayat 2 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 th 2016. Ancaman pidana paling berat 12 tahun atau sedikitnya 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Kembali Menangkap Roby Satria Gitaris Geisha Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut, Isti menyatakan Siskaeee tidak hanya dijerat untuk kasus pamer payudara di Bandara YIA saja, namun juga turut menjerat kasus perbuatan pidana aksi pornografi lainnya yang dibuat pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini kan juncto artinya bertalian 64 ayat 1 jadi kita tahun 2017, aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021, yang di YIA kan hanya tahun 2021, jadi perbuatan ini berlanjut” jelasnya.

Polisi sebelumnya menyebut video syur Siskaeee di Bandara YIA dibuat sendiri olehnya pada 18 Juli 2020, ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui ia sudah membuat banyak konten pornografi sejak tahun 2017.

Diketahui pula bahwa Siskaeee membuat konten vulgar hingga ke luar negeri, sedangkan di wilayah Yogyakarta, ia sering melakukan aksi di tempat umum seperti tempat perbelanjaan da nada rooftop. Barang bukti yang disita berupa hard disk berisi foto dan video vulgar berukuran mencapai 600 gigabyte, ada pula handphone yang dipakai untuk menyimpan ribuan file foto dan 3 ribuan file video dengan kapasitas 150 gigabyte.

Dari aksinya mengunggah konten vulgar di OnlyFans, ia mendapatkan Rp 1.749.511.009 pendapatan bersih sejak tahun 2017.

Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Tersetrum Di Pulogadung