Pihak Kepolisian Kembali Menangkap Roby Satria Gitaris Geisha Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Pihak kepolisian kembali menangkap seorang musisi terkait penyalahgunaan Narkoba yang merupakan seorang gitaris yakni Roby Satria!
BaperaNews - Pihak kepolisian kembali menangkap seorang musisi terkait penyalahgunaan Narkoba. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan bahwa musisi tersebut merupakan seorang gitaris yang berinisial RS dari band G.
"Betul penyidik Satreskoba Res Jaksel mengamankan seorang lelaki inisial RS yang pengakuan pekerjaan gitaris band G," ujar Budhi, pada Minggu (20/3).
Roby Satria diciduk oleh Polda Metro Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3) malam. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba seperti 8 gram ganja dan linting bekas pakai.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ujar Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan.
Roby ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tempat kerjanya. Roby ditangkap bersama dengan rekan yang sedang bersamanya, yakni AR.
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," tutur Mobri.
"Diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB," sambungnya.
Baca Juga: Bebas Dari Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus OC Kaligis, Ditangkap KPK Di Hotel Borobudur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa identitas terkait RS adalah Roby Satria yang merupakan gitaris dari band Geisha.
“Iya (Roby Satria gitaris band Geisha,” ujar Zulpan, pada Senin (21/3).
Zulpan pun belum membeberkan lebih lanjut terkait kronologis dari penangkapan pelaku. Polisi pun akan dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Roby Satria sempat beberapa kali tersandung kasus narkoba. Pada 2013 silam, Roby pun sempat ditangkap dengan barang bukti serupa yakni ganja. Karena perbutannya tersebut, Roby pun harus menanggung hukuman selama 1 tahun penjara.
Seolah tidak kapok, satu tahun setelah bebas, Roby kembali tersandung masalah yang sama. Pada 2015, Roby kembali diciduk polisi saat menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh pengemudi ojek online.
Dan pada 2022, Roby kembali tertangkap untuk yang ketiga kalinya karena barang haram tersebut. Roby diciduk di salah satu tempat kerjanya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Siti Badriah Melahirkan Anak Pertamanya Yang Berjenis Kelamin Perempuan