Babak Baru Kasus Sambo: Aju Banding dan Uang Brigadir J Raib

Kasus Pembunuhan berencana pada Brigadir J (Yoshua Hutabarat) masuk babak baru yakni Sambo CS mengajukan banding hingga raibnya uang Brigadir J sebesar Rp 200 juta.

Babak Baru Kasus Sambo: Aju Banding dan Uang Brigadir J Raib
Babak baru kasus sambo ajukan banding hingga uang brigadir j raib. Gambar : Dery Ridwansah/JawaPos.com

BaperaNews - Kasus Pembunuhan berencana pada Brigadir J (Yoshua Hutabarat) masuk babak baru. Semua terdakwa telah terbukti bersalah dan mendapat vonis hukuman yaitu :

  1. Ferdy Sambo – hukuman mati
  2. Putri Candrawathi – 20 tahun penjara
  3. Ricky Rizal – 13 tahun penjara
  4. Kuat Ma’ruf – 15 tahun penjara
  5. Richard Eliezer – 1,5 tahun penjara

Semua terdakwa kecuali Richard mengajukan banding atas vonis hakim. Ferdy, Putri, Ricky, dan Kuat tidak terima dengan keputusan hakim.

“Para terdakwa pembunuhan berencana yaitu FS, PC, RR, dan KM menyatakan banding atas keputusan yang dibacakan majelis hakim” tutur Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (16/2).

Baca Juga : Usai Divonis 1,5 Tahun, Bharada E Berharap Kembali Dinas di Brimob

Pengajuan banding dalam babak baru kasus Sambo ini dilakukan oleh Sambo, Putri, dan Ricky pada Kamis (16/2), sedangkan Kuat mengajukan banding pada Rabu (15/2).

Dalam babak baru kasus Sambo ini, keluarga almarhum Brigadir J masih mempermasalahkan tentang uang Brigadir J yang hilang usai almarhum dibunuh. Orang tua Brigadir J, Samuel dan Rosti membuat laporan resmi tentang raibnya uang Brigadir J sebesar Rp 200 juta hingga beberapa barang Brigadir J yang juga hilang.

Laporan dibuat atas nama Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya ditemukan transaksi transfer dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky sebesar Rp 200 juta pada 11 Juli 2022 padahal Brigadir J telah tewas tertembak pada 8 Juli 2022.

Tentu hal ini dianggap sebuah kejanggalan, bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dunia bisa mentransfer uang? “Untuk terlapor seperti yang kita ketahui bahwa almarhum hilang uangnya Rp 200 juta usai dia dikubur tanggal 10 Juli 2022. Dari dalam kubur dia transfer uang? tentu tidak mungkin Yoshua melakukan itu” tutur Kamaruddin Simanjuntak.

“Juga terungkap di persidangan bahwa Ricky telah mengaku baik dan itu atas perintah Putri Candrawathi atau atas inisiatif sendiri?” sambung Kamaruddin Simanjuntak.

Barang Brigadir J juga hilang entah kemana dan belum ditemukan hingga kini, yaitu laptop, pin emas, jam tangan, dan dua unit handphone.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi menyebut telah menerima laporan dan sedang mendalaminya. “Laporan sudah diterima, ini masih proses pendalaman babak baru kasus Sambo” ungkap Nurma Dewi Kamis (16/2).

Baca Juga : Keluarga Brigadir J: Beri Hukuman Ringan Untuk Bharada E, Tapi Putri Dihukum Mati